Jurnal Transparansi l Medan – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Jum’at (01/05/2026) di Gedung Astaka Pancing, Jl. William Iskandar, pengacara Novita Sitorus, SH, Turut rayakan May Day Bersama KSPSI AGN Sumatera Utara. Novita menyampaikan kekecewaan mendalam dan meminta evaluasi serius terhadap kinerja Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang.
Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam kesempatan tersebut, Novita meminta perhatian khusus Gubernur terkait lambatnya penanganan kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pihak perusahaan.
“Pak Bobby, tolong evaluasi UPT Disnaker Deli Serdang!,” ujar Novita saat berbincang dengan Gubernur. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bobby Nasution sempat menanyakan, “Disnaker!? Disnaker mana kak!?”, yang kemudian dijawab tegas oleh Novita bahwa yang dimaksud adalah UPT Disnaker Deli Serdang.
Kasus Terbengkalai dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Menurut Novita, kinerja instansi tersebut dinilai tidak berjalan maksimal dan terkesan melempar tanggung jawab. Ia mencontohkan kasus kliennya, Suryani dan Juliani, yang berhadapan dengan CV Mas Indowood.
Meskipun keterangan para pekerja sudah diperiksa, direkam, dan dicatat secara resmi oleh tim UPT yang diketuai oleh Ibu Debora, namun tindak lanjutnya sangat lambat. Hanya kasus Juliani yang tuntas pembayarannya, sementara nasib Suryani hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal, pada 25 April 2026 lalu, pihak UPT sudah berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara bertahap.
“Sudah didengar, sudah diambil keterangan satu per satu, tapi kenapa tidak ada tindakan yang tanggap? Kenapa keluhan para pekerja ini tidak ditindaklanjuti dengan serius?,” tanyanya.
Novita juga menyesalkan pola pelayanan yang terjadi di kantor UPT. Ia merasa kasus ini dipermainkan dan terjadi praktik “melempar bola” antar petugas. Hal ini terjadi meski kepemimpinan di UPT sudah berganti dari Bapak Rumapea ke kepala baru, namun hasilnya tetap nihil. Novita bahkan mengaku sempat berdebat dengan pelaksana pengawasan terkait penanganan kasus ini.
Empat Pertanyaan Kritis
Dalam kesempatan tersebut, Novita Sitorus melontarkan empat pertanyaan kritis mempertanyakan eksistensi dan fungsi UPT Disnaker:
1. Fungsi Sebenarnya: Apa fungsi UPT Disnaker jika tidak berjalan maksimal dan tidak menegakkan peraturan perundang-undangan?
2. Standar Pelayanan: Apakah memang seperti ini standar pelayanan bagi masyarakat yang awam hukumnya hingga dibiarkan terbengkalai?
3. Kurangnya Penyuluhan: Benarkah tidak pernah dilakukan sosialisasi hukum ketenagakerjaan baik kepada pekerja maupun perusahaan?
4. Alasan Pelayanan Buruk: Dengan alasan apa lagi pelayanan bisa seburuk ini, padahal sudah ada bukti rekaman terkait kurang tanggap dalam menangani masalah PHK?
Novita menegaskan agar pihak terkait segera bertindak tegas dan tidak membiarkan hak-hak pekerja terabaikan demi keadilan sosial dan kepastian hukum.
(*)








