Jurnal Transparansi l Medan – Kecelakaan tragis di Stasiun Bekasi Timur melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL pada akhir April 2026, menyebabkan setidaknya 7 orang meninggal dunia dan 81 orang luka-luka. Insiden ini memicu keprihatinan serius terkait dugaan kelalaian operasional, teknis, atau sistem persinyalan oleh PT KAI, yang memicu tuntutan investigasi menyeluruh dan evaluasi keselamatan menyeluruh.
Awaluddin Pane Aktifis Buruh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mengatakan bahwa tabrakan antara KA Jarak Jauh (Argo Bromo Anggrek) dan KRL Bekasi-Jakarta di area Stasiun Bekasi Timur berdampak 7 Penumpang meninggal dunia dan 81 orang mengalami luka-luka dan AMPIBI Turut berduka atas kejadian insiden tersebut.
“Kemungkinan besar menyoroti kegagalan sistem persinyalan, miskomunikasi antara pusat kendali dan masinis, atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP),” ungkapnya, Selasa (28/4/2026)
Lanjut Awaluddin Pane mengatakan bahwa situasi ini menimbulkan duka mendalam dan menuntut transparansi dari pihak terkait.
“Saya yakin korban adalah pekerja, kami sebut ini Peristiwa May Berdarah, Di duga peristiwa ini adalah kelalaian PT KAI,” katanya.
Awaluddin Pane dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa AMPIBI meminta Menteri dan Pimpinan PT KAI harus bertanggung jawab atas insiden ini.
“Pecat Menteri dan pimpinan PT KAI, karena posisi penumpang padat namun tetap di paksakan,” pungkasnya.








