Buruh Berduka, Dewan K3N Dan KNKT Di Minta Audit Komprehensif Sstem Manajemen Keselamatan PT KAI

Jurnal Transparansi l Medan – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Dewan K3 Nasional di minta audit komprehensif terhadap sistem manajemen keselamatan PT KAI pasca-kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media.

Berdasarkan data terkini per April 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah menghadapi sorotan tajam dan tuntutan evaluasi total terkait dugaan kelalaian sistemik dalam keselamatan operasional (K3).

Insiden terbaru di Stasiun Bekasi Timur memicu perdebatan serius mengenai penerapan prosedur keselamatan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait insiden dan dugaan kelalaian K3 PT KAI:

1. Insiden Besar Terbaru: Tabrakan Stasiun Bekasi Timur (April 2026)

Waktu & Tempat: Senin, 27 April 2026, pukul 20.55 WIB, di Stasiun Bekasi Timur.
Kronologi: KA Argo Bromo Anggrek (relasi Gambir-Surabaya) menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti di peron.

Dampak: Tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka (per data 28 April 2026).

Dugaan Kelalaian: Pengamat dan serikat pekerja menyebut adanya gross negligence (kelalaian berat) karena jeda waktu antara kecelakaan pertama di perlintasan sebidang dan tabrakan susulan yang terlalu lama, menunjukkan sistem kendali operasional yang tidak berfungsi maksimal.

2. Isu K3 dan Dugaan Kelalaian
Pelanggaran SOP & Sinyal: Muncul dugaan masinis tidak melihat atau melanggar sinyal warna merah (sinyal aman/stop) yang menyebabkan KKA menabrak kereta di depannya.
Lemahnya Manajemen Risiko: Kegagalan dalam memitigasi risiko darurat di jalur aktif saat terjadi gangguan operasional.

Sistem Peringatan Dini: Desakan untuk memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah kejadian berulang.

Manajemen Perlintasan: Evaluasi terhadap keamanan 1.800 perlintasan sebidang di Indonesia setelah insiden taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan di Bekasi.

3. Evaluasi dan Tuntutan

Desakan Audit: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan FSP BUMN Indonesia Raya mendesak audit menyeluruh terhadap sistem K3 dan operasional PT KAI.
Investigasi KNKT: PT KAI berkomitmen mendukung investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Evaluasi Manajemen: Badan Pengawas BUMN (Danantara) melakukan evaluasi total terhadap manajemen KAI pasca-kecelakaan.

4. Konteks Keselamatan 2025-2026
Catatan Insiden 2025: PT KAI tercatat mengalami 10 kecelakaan kereta api dan 4 kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.

Penerapan AI: KAI merencanakan penggunaan AI untuk memantau keselamatan, namun insiden maut masih terjadi.

PT KAI bertanggung jawab penuh atas kompensasi korban sesuai UU No. 23 Tahun 2007, namun desakan pidana bagi pihak manajemen yang lalai terus disuarakan.