Jurnal Transparansi l Medan – Berdasarkan hasil penelusuran awak media di temukan adanya terkait pelanggaran pengelolaan limbah rumah sakit Madani Jalan AR Hakim Kota Medan, Rabu (29/4/2026)
Beberapa Poin penting yang di temukan awak media menyoroti beberapa poin krusial, mulai dari tidak adanya izin pengelolaan limbah B3 hingga sistem pengelolaan limbah yang tidak berfungsi maksimal.
Komisi 4 DPRD Medan di minta Sidak ke RS Madani terkait Pengelolaan Limbah B3: Dalam beberapa kasus sidak, ditemukan bahwa rumah sakit di duga belum memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sah.
Pengelolaan Limbah Medis/Infeksius: Rumah sakit sering disorot karena cara pengelolaan limbah medis (seperti limbah infeksius, benda tajam, dan patologis) yang berpotensi mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit.
Di harapakan Sidak Komisi DPRD kerap menekankan komitmen untuk mencabut izin operasional rumah sakit yang terbukti keras tidak mengelola limbah dengan baik.
Di harapkan Sidak DPRD Medan dilakukan terkait dugaan pencemaran air limbah, namun temuan di lapangan bisa berbeda.
masalah yang ada justru saluran drainase yang tersumbat, bukan pencemaran langsung dari limbah RS membuang limbah medis sembarangan.
Secara umum, setiap rumah sakit wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersertifikat dan mengelola limbah B3 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Awak media juga menemukan adanya dugaan pelanggaran Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kecelakaan dan Keselamatan Kerja, dan Perawat yang di duga di Gaji di Bawah UMK.








