Jurnal Transparansi l Medan – Rekomendasi Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait bangunan tembok City View yang tidak memiliki izin yang mempersempit aliran sungai sehingga berdampak kepada warga sekitar tidak juga di tanda tangani oleh Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan dirinya meminta Badan Kehormatan DPRD Medan untuk memeriksa Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan karena di duga ada sesuatu sehingga tidak mau menandatangi Rekomendasi DPRD Medan.
“Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan, kami minta BK DPRD Medan periksa, ada apa Wong Chun Shen tidak mau menandatangi Rekomendasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (28/4/2016)
Dirinya meminta BK bertindak untuk merespons kritik masyarakat dan memastikan kepatuhan anggota dewan terhadap norma yang berlaku.
Anggota DPRD yang melanggar kode etik diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik.
Sanksi yang diberikan berkisar dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian, guna menjaga martabat dan citra lembaga legislatif. Proses pemeriksaan mencakup klarifikasi aduan, pengumpulan bukti, dan penyelidikan.
Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD:
Tugas BK: Memantau, mengevaluasi disiplin, dan meneliti dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
Bentuk Pelanggaran: Perilaku yang merendahkan martabat, tindakan tidak disiplin, atau penyalahgunaan wewenang.
Prosedur: Laporan diproses melalui klarifikasi (pemanggilan pihak terkait), pengumpulan alat bukti, hingga pengambilan keputusan.
Sanksi: Teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan (AKD), atau pemberhentian sementara.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jl Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.”
Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merigikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.
Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.
Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jl Katamso Gg Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh.
“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.
Hadir juga saat rapat, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.








