Jurnal Transparansi l Medan – Aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Kehutanan dengan Dusun Hilir di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga mangkrak.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat melalui CV Terbit Srita Indah, dengan anggaran APBD sebesar Rp766.850.000 dan masa pelaksanaan selama 75 hari kerja.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Dr. Redyanto Sidi SH MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah penyelidikan.
“Seharusnya itu menjadi kewajiban untuk segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan transparan.
Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Plank proyek
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, baik kontraktor, pemerintah, maupun konsultan, harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab masing-masing.
“Semua pihak harus diperiksa agar diketahui sejauh mana peran dan pertanggungjawabannya,” kata Ridi, sapaan akrab Redyanto Sidi.
Ia juga menyebutkan bahwa proyek mangkrak berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat pemerintah maupun kontraktor atas proyek yang mangkrak tersebut.
“Publik berhak melakukan itu, karena ini menyangkut uang rakyat sekaligus bentuk pengawasan terhadap kinerja pejabat,” ujarnya.
Masyarakat yang terdampak, lanjutnya, dapat menempuh jalur hukum dengan meminta pertanggungjawaban, mengajukan keberatan, hingga menggugat jika diperlukan.
Proyek Jembatan Rp766 Juta di Desa Secanggang
Pembangunan Jembatan penghubung Dusun di Desa Secanggang yang mangkrak (Foto: tangkapan vide akun Tiktok Maulana)
Terkait persoalan tersebut, saat dikonfirmasi, PPK Dinas PUTR Langkat, Munery, menyampaikan bahwa dirinya akan menghubungi LangkatTerkini.com.
“Nanti saya telepon ya, Bang, untuk konfirmasinya,” kata Munery.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan yang dikutip dari video di akun TikTok milik Maulana dan dilaporkan oleh LangkatTerkini.com pada Minggu (26/4/2026), pembangunan jembatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam video tersebut terlihat kondisi proyek yang belum selesai, bahkan disebut hanya berupa pondasi di kedua sisi tanpa adanya aktivitas pekerjaan lanjutan.
“Pembangunannya hanya seperti ini, proyeknya tidak siap, tidak ada pekerjaan yang berjalan. Bangunan hanya berupa pondasi di sini dan di ujung,” ujar Maulana dalam laporannya.








