PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan

Jurnal Transparansi l Medan – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Medan merupakan instansi pemerintah daerah yang bertugas memungut berbagai jenis pajak daerah.

Sorotan keras datang dari internal legislatif terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) PAD, Faisal Arbie, menilai penerimaan pajak parkir di sejumlah titik usaha masih jauh dari potensi riil di lapangan.

Dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026), Faisal menegaskan bahwa temuan Pansus saat inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pajak yang disetorkan dengan kondisi aktual jumlah kendaraan yang parkir.

“Kami melihat langsung di lapangan, kendaraan padat, tetapi laporan pajaknya sangat kecil. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan perlu evaluasi serius,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Pansus PAD yang dibentuk oleh DPRD Kota Medan menemukan sejumlah indikasi bahwa potensi pajak parkir belum tergali optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat dugaan ketidaksesuaian yang cukup mencolok antara aktivitas usaha dan kontribusi pajak yang disetorkan.

Salah satu temuan mencuat saat sidak di area parkir gerai Mie Gacoan di Jalan SM Raja. Menurut Faisal, jumlah kendaraan yang membludak setiap hari tidak sebanding dengan nilai pajak parkir yang dilaporkan.

“Kalau melihat kondisi parkir yang penuh, semestinya kontribusi pajaknya lebih besar. Ini yang kami nilai belum rasional dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Temuan serupa juga terjadi di Dara Kupi. Dalam sidak tersebut, pengelola disebut menyampaikan bahwa pajak parkir yang dibayarkan berkisar Rp500 ribu per bulan. Angka ini dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan tingkat kepadatan kendaraan di lokasi.

“Di lapangan, parkir sering penuh dan sulit mendapatkan tempat. Namun angka setoran pajaknya relatif rendah. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tambahnya.

Faisal menekankan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh, namun meminta adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Ia juga mendorong peningkatan sistem pengawasan agar potensi kebocoran dapat diminimalisir.

“Kami ingin semua pihak bekerja profesional. Jika ada celah, harus ditutup. PAD adalah sumber penting pembangunan kota,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.

Isu ini menjadi krusial karena pajak parkir merupakan salah satu komponen yang berkontribusi terhadap PAD. Jika pengelolaannya tidak optimal, maka potensi penerimaan daerah berisiko tidak tercapai secara maksimal.

Pansus PAD pun berencana melanjutkan penelusuran ke sejumlah titik usaha lainnya guna memastikan kesesuaian data dan meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan daerah. Di sisi lain, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah kota untuk menjawab sorotan tersebut secara terbuka dan terukur

Berdasarkan peraturan terbaru (UU No. 1 Tahun 2022/Perda terkait), berikut adalah detail mengenai pajak reklame, air tanah, dan daftar pajak yang dikelola Bapenda, khususnya merujuk pada regulasi 2024-2026:

1. Pajak Reklame (Pajak atas Penyelenggaraan Reklame)Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame (papan/billboard, videotron, kain, stiker, dll) yang bertujuan komersial.Subjek & Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif: Di DKI Jakarta (per 2025/2026), tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame.Yang Dikecualikan: Reklame melalui internet/televisi, label produk yang melekat pada barang, dan papan nama usaha dengan ukuran tertentu.

2. Pajak Air Tanah (Pajak Air Bawah Tanah)Pengertian: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (dari dalam lapisan tanah/batuan) untuk tujuan industri/komersial.Tarif: Umumnya ditetapkan maksimal 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT).Rumus Hitung: \(\text{Pajak} = (\text{Volume Air} \times \text{NPA} \times 20\%)\).Yang Dikecualikan: Keperluan rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keagamaan.

3. Jenis Pajak Lain yang Dipungut Bapenda (Provinsi/Kabupaten/Kota)Bapenda mengelola dua jenis pajak daerah:

A. Pajak Provinsi (Dipungut Bapenda Provinsi):Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pajak Air Permukaan (PAP).Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota (Dipungut Bapenda Kab/Kota):

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — dulu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Penerangan Jalan.Pajak Reklame. Pajak Air Tanah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Sarang Burung Walet.Untuk informasi lebih rinci mengenai tarif daerah Anda, silakan cek situs resmi Bapenda Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.