Penegakan Perda Tajam Ke PKL tapi Tumpul ke Bangunan/Komplek Di Duga Tanpa PBG, Ketua Bhoy: Copot Kasatpol PP Kota Medan

Jurnaltransparansi|Medan – Penertiban PKL di sekitar Taman Cadika, Medan Johor, sering dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan untuk menata kawasan Jl. Karya Wisata dan trotoar. Tindakan ini kerap mendapat penolakan dan sorotan karena dianggap bertentangan dengan program pemberdayaan ekonomi pedagang kecil.

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang “tajam ke pedagang kaki lima (PKL) tetapi tumpul ke banyaknya bangunan gedung serta komplek diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” adalah sebuah fenomena penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak berkeadilan.

Bang Bhoy Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa Tindakan ini menunjukkan adanya ketimpangan di mana aparat penegak perda (Satpol PP) bersikap tegas (represif) terhadap pedagang kecil yang melanggar aturan ketertiban umum (seperti trotoar), namun lambat atau abai terhadap pemilik bangunan permanen/megah yang melanggar zonasi atau tidak memiliki izin bangunan resmi.

“Penertiban PKL sering kali dianggap arogansi dan mengabaikan hak ekonomi pedagang kecil, tanpa memberikan solusi relokasi yang layak,” ungkapnya, Sabtu (26/4/2026)

Lanjut Bang Bhoy mengatakan bahwa penegakan terhadap bangunan-bangunan ini sering kali lebih lambat dibandingkan penertiban PKL, dan dirinya mengganggap bahwa secara keseluruhan, kondisi ini menciptakan persepsi ketidakadilan di masyarakat, di mana hukum terkesan “keras” pada kelompok lemah dan “lunak” pada kelompok yang memiliki modal.

“Penegakan Perda jangan tajam Tajam Ke PKL tapi tumpul ke bangunan tanpa PBG, kita minta Satpol PP Kota Medan di copot, dan kami akan turun aksi untuk tegak nya keadilan,” pungkasnya.