Jurnal Transparansi l Medan – Zona merah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Medan merujuk pada kekhawatiran terkait tingginya angka kelalaian K3 dalam skala nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Awaluddin Pane bersama Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) meminta Walikota Medan mengangkat pejabat Definitif di Disnaker Kota Medan karena Kota Medan sudah berada di Zona Merah K3
“Kita minta Walikota Medan mengangkat Pejabat Definitif Kadisnaker Kota Medan karena situasi perburuhan perlu di tangani serius,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026)
Situasi K3 di Sumatera Utara/Medan: Provinsi ini sempat disorot berada dalam “zona merah” untuk kasus kelalaian K3, yang ditandai dengan masih adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tewas,
Zona Merah dalam Konstruksi: Secara teknis K3, zona merah didefinisikan sebagai area paling berbahaya dalam konstruksi gedung yang memerlukan perhatian khusus dan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, seperti sepatu safety.
Balai K3 Medan: Untuk menangani masalah ini, terdapat Balai K3 Medan (di bawah Kementerian Ketenagakerjaan) yang berfungsi melakukan pemeriksaan, pengujian lingkungan kerja, dan sosialisasi keselamatan kepada ribuan tenaga kerja setiap tahunnya.
Diharapkan adanya peningkatan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap standar keselamatan.
Tuntutan masyarakat agar jabatan strategis diisi oleh pejabat definitif, bukan Pelaksana Tugas (Plt), semakin menguat. Hal ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian pelayanan publik, pengambilan keputusan yang cepat, dan akuntabilitas kinerja.
Berikut adalah poin-poin penting mengapa pejabat definitif dinilai lebih dibutuhkan daripada Plt:
Kepastian Kinerja dan Pengambilan Keputusan: Pejabat definitif adalah pejabat yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan, sehingga memiliki wewenang penuh.
Sementara itu, Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Wewenang Terbatas Plt: Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis, seperti mutasi pegawai atau menandatangani dokumen anggaran tertentu, yang dapat menghambat birokrasi.
Masa Jabatan Plt Terbatas: Penunjukan Plt diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya. Hal ini menyebabkan ketidakpastian posisi yang terus-menerus.
Desakan Pihak Terkait: DPRD di berbagai daerah sering mendesak pemerintah daerah segera mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif, terutama pada posisi strategis seperti kepala dinas.
Kebutuhan Birokrasi Sehat: Istana pun pernah meminta kementerian/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong dengan pejabat definitif, bukan Plt, demi percepatan kerja.
Pengisian jabatan dengan pejabat definitif dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja nyata, bukan sekadar pelaksana tugas sementara.








