Jurnal Transparansi l Medan – Meski jelas-jelas mengganggu kelancaran lalu lintas, praktek parkir berlapis di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, tak kunjung ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Biasanya Tim Cakrawala yang sering melakukan himbauan dan penindakan namun hingga saat ini parkir berlapis terus berlangsung.
Padahal, kondisi ini sudah sering dikeluhkan masyarakat maupun pengguna jalan lantaran menjadi penyebab kemacetan di lokasi. Pertanyaan besar pun ditujukan pada Dishub Kota Medan, bagaimana bisa pelanggaran bertahun-tahun ‘dibiarkan’ begitu saja.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, mendesak Dishub Kota Medan untuk segera melakukan penertiban di lokasi.
“Kita minta itu segera ditertibkan. Apa yang menjadi kekhawatiran Dishub Kota Medan, kenapa tidak ditindak? Setiap yang melanggar harus ditindak agar sistem perparkiran kita lebih baik,” ujarnya kepada Mistar, Senin (4/5/2026).
Datuk mengatakan, praktik parkir berlapis di Jalan Nibung Raya sudah lama berlangsung, namun Pemko Medan seolah acuh akan kondisi itu.
“Pastinya ini akan menjadi bahan kami saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Triwulan I dengan Dishub Kota Medan. Akan kita pertanyakan semua itu nanti,” katanya.
Tak sekedar penertiban, Datuk juga mendorong agar Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di Jalan Nibung Raya juga diperbaharui.
“Infonya SPT-nya hanya sampai pukul 00.00 WIB. Sementara kita tahu pengutipan retribusi di sana berlangsung sampai pagi. Terus kemana retribusi yang dikutip jukir itu disetor? Bisa jadi menguntungkan oknum tertentu dan menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor. Ini tidak boleh dibiarkan, Dishub Medan harus bertindak,” ujarnya.
Selain persoalan parkir, Datuk juga mendorong agar Pemko Medan memberi kepastian terhadap pedagang UMKM di Jalan Nibung Raya, termasuk soal legalitas lapak.
“Prinsipnya kita selalu mendukung yang namanya UMKM, namun tetap mematuhi aturan. Makanya Pemko Medan harus segera hadir untuk memberi legalitas maupun tata letak pedagang. Dengan begitu retribusi liar yang selama ini terjadi bisa dihilangkan.








