Ketua LPM Kecamatan Medan Petisah Keberatan Nomor Kontak Dijadikan Penjamin Oleh Oknum Lurah di Kecamatan Medan Petisah

Jurnal Transparansi l Medan – Ketua LPM Kecamatan Medan Petisah keberatan Nomor kontaknya dijadikan penjamin oleh Oknum lurah di Kecamatan Medan Petisah.

“Keberatan data saya di gunakan bang,” ungkapnya,

Rahmadsyah Warga Kecamatan Medan Petisah yang juga Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara sangat menyayangkan tindakan yg dilakukan oknum lurah tersebut, karena tindakan tersebut sudah dikategorikan kriminal dengan menjual data atau identitas masyarakat untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri

“Harusnya sebagai lurah beliau dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat apa lagi beliau sudah sangat lama menjadi lurah dikecamatan medan petisah,” ungkapnya, Sabtu, (27/4/2026)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya menduga itu apa yang di lakukan Oknum Lurah tersebut bukan tindakan pertama.

“Apa lagi beliau diduga mempunyai rekam jejak yang di duga kurang baik di Kecamatan Medan Petisah,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang di himpun awak media, jika nomor kontak dijadikan penjamin (kontak darurat) pinjaman online (pinjol) secara sepihak adalah tindakan yang berdasar, terutama jika nomor tersebut dicantumkan tanpa persetujuan pemiliknya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait keberatan tersebut:
Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi:

Penggunaan nomor telepon tanpa izin melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penyalahgunaan Data (Pinjol Ilegal): Pinjol ilegal sering kali mengakses seluruh kontak peminjam untuk meneror teman atau keluarga agar utang dilunasi.

Ketidakabsahan Perjanjian: Menjadikan seseorang sebagai kontak darurat secara sepihak tanpa konfirmasi dianggap tidak sah berdasarkan syarat perjanjian, merujuk pada pasal 1320 KUHPerdata.

Bentuk Teror: Pihak yang nomornya dijadikan kontak darurat sering menerima panggilan asing yang bernada mengancam atau menagih utang yang bukan miliknya.

Langkah yang Harus Dilakukan:

Tegaskan kepada penagih (debt collector): Jelaskan bahwa Anda tidak pernah memberikan izin dan bukan penjamin utang tersebut.

Laporkan ke OJK: Jika pinjol tersebut legal, laporkan ke OJK melalui email konsumen@ojk.go.id atau kontak157.

Laporkan ke Kominfo: Laporkan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Blokir Nomor: Blokir nomor-nomor yang digunakan oleh pinjol untuk melakukan penagihan.