Jurnal Transparansi l Medan – Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat, elemen warga, dan mahasiswa nyaris ricuh saat terjadi perdebatan antara Kabid Satpol PP Albena dengan para pendemo di Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Ratusan massa yang terdiri dari warga Titi Kuning, mahasiswa, Ketua TKN Nusantara Adi Warman Lubis, Ketua Garuda Merah Putih Dedi Harvey Suhery, serta Muklis sebagai perwakilan masyarakat, menghadapi kebuntuan karena tidak tercapai kesepakatan terkait penyegelan bangunan tanpa PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan.
Tidak tercapainya kesepakatan tersebut disebabkan keinginan para pendemo untuk berdialog langsung dengan Kasatpol PP tidak terpenuhi. Pendemo menilai Kabid Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Muklis, yang mewakili warga Titi Kuning, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid tersebut.
Ia juga menyebutkan laporan telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim, Pemko Medan, hingga DPRD Medan.
Ironisnya, pembangunan tetap berjalan dan diduga ada praktik permainan antara oknum Satpol PP dengan pemilik bangunan. Muklis mengungkapkan bahwa kehadiran petugas Satpol PP di lokasi hanya sebatas formalitas tanpa tindakan tegas.
Dalam orasinya, Ketua TKN Nusantara Adi Warman Lubis, Ketua Garuda Merah Putih Dedy Harvei Suhery, serta orator lainnya meminta agar bangunan tanpa PBG tersebut dipasang garis polisi (police line) dan aktivitasnya dihentikan.
Sebelumnya, saat aksi di Gedung DPRD Medan, para pendemo juga menyampaikan tuntutan serupa, yakni mengecam keberadaan bangunan tanpa PBG di kawasan Titi Kuning.
Para pendemo meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan Kadis Perkim yang dinilai lamban serta diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa oknum Kasatpol PP, Kadis Perkim, Kabid, dan jajarannya yang diduga terlibat dalam praktik tidak wajar dengan pemilik bangunan.
Massa juga mendesak Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan untuk melakukan sidak serta menggelar rapat gabungan guna memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran bangunan.
Tidak dibongkarnya bangunan tanpa PBG tersebut dinilai telah mencederai wibawa DPRD Medan dan perlu mendapat perhatian serius dari Wali Kota Medan.
Para pendemo juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terhadap oknum Satpol PP serta menangkap pihak yang diduga mencopot police line, yang diduga merupakan hasil kerja sama antara oknum dan pemilik bangunan.
Mereka juga mendesak agar Satpol PP dan Perkim segera memasang kembali segel yang hilang serta melakukan pembongkaran terhadap bangunan tanpa PBG tersebut.
Saat berorasi di DPRD Medan, para pendemo diterima oleh Achmad Afandi Harahap yang berjanji akan segera memanggil pihak Satpol PP dan Perkim untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga. Hal tersebut juga akan disampaikan kepada Komisi I dan Ketua Komisi IV.








