Dilarang Ikut Ujian Karena Nunggak Uang Sekolah, Anak Alami Trauma Psikis, Bang Bhoy Kecam Sekolah Taman Siswa Kota Medan
Medan – Tindakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian karena menunggak uang sekolah adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan wajib dikecam keras.
Bang Bhoy Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa Institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak memiliki hak hukum untuk mengorbankan masa depan akademis anak hanya karena masalah finansial orang tua.
“Hubungan administrasi keuangan adalah urusan antara pihak sekolah dan orang tua murid, sehingga anak tidak boleh dijadikan sandera atau mendapat hukuman psikologis di sekolah,” ungkap Bang Bhoy, Senin(5/10/2026)
Lanjut Bang Bhoy mengatakan
Kasus pelarangan ujian dengan alasan tunggakan uang sekolah yang di alami Cinta Siswa X Siswa Manajemen Perkantoran Taman Karya Madya (SMK) Taman Siswa Medan Alamat Jalan Sabaruddin No 08 Medan Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1): Menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa diskriminasi atau intimidasi.
- Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 (terkait Dana BOS): Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang mengaitkan pelayanan pendidikan dengan kekurangan pembayaran.
Dampak dari Melarang Siswa Ikut Ujian:
- Penyebab Trauma Psikologis:
Mengusir siswa dari ruang kelas atau tidak memberikan kartu ujian di depan teman-temannya memicu rasa malu, stres, dan trauma mendalam yang dapat membuat anak enggan bersekolah.
- Bentuk Diskriminasi & Intimidasi: Menahan hak ujian siswa merupakan pelanggaran hak asasi anak dan mengesampingkan fungsi utama sekolah sebagai lembaga pendidik yang humanis.
- Menghambat Masa Depan Siswa: Ujian adalah proses evaluasi belajar. Menunda atau melarang ujian berisiko membuat siswa tinggal kelas atau bahkan putus sekolah.
Solusi dan Langkah yang Harus Diambil
- Pemisahan Urusan Finansial: Sekolah harus memanggil orang tua murid secara baik-baik untuk mencari solusi bersama atau membuat kesepakatan cicilan, tanpa melibatkan anak dalam proses tersebut.
- Optimalisasi Beasiswa dan Subsidi: Memanfaatkan skema bantuan pemerintah seperti PIP (Program Indonesia Pintar) atau dana komite yang dialokasikan bagi keluarga tidak mampu.
- Tindakan Tegas Dinas Pendidikan & Ombudsman: Instansi terkait harus memberikan sanksi berat kepada pihak sekolah atau oknum guru yang terbukti memulangkan siswa hanya karena masalah administrasi.
