Menjaga Perdamaian, Menghormati Kesepakatan, dan Menegakkan Kepastian Hukum di Silalahi III
DAIRI, JurnalTransparansi.com — Tim JurnalTransparansi.com hadir dalam peninjauan objek perkara tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, Tiop Marhasil Sidebang bersama sejumlah keturunan marga Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut sebagai penanda batas wilayah antara marga Sidebang dan marga Situngkir.
Menurut keterangan pihak yang hadir, patok beton tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pada 2003 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk. Mereka juga merujuk pada deklarasi perdamaian yang berlangsung pada 2002 dan diwakili oleh Drs. Martua Situngkir dari Turpuk Situngkir Raja serta Drs. Pangihutan Sidebang dari Turpuk Sidebang Raja.
Peninjauan ini kembali menyoroti batas objek perkara yang sebelumnya menjadi bagian dari upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Tiop Marhasil Sidebang Tunjukkan Patok Beton
Dalam peninjauan tersebut, Tiop Marhasil Sidebang, 73 tahun, menunjukkan patok beton yang menurut keterangannya menjadi penanda batas antara wilayah Sidebang dan Situngkir.
“Yang menjadi batas antara Sidebang dan Situngkir sudah ada patok beton. Inilah patoknya,” ujar Tiop sambil menunjuk patok beton yang menurut keterangannya dipasang dalam kegiatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi pada 2003.
Keterangan Tiop tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam peninjauan lapangan. Namun, untuk memastikan kedudukan batas secara hukum, diperlukan pencocokan dengan dokumen perkara, berita acara eksekusi, serta data pertanahan yang relevan.
Sejumlah Keturunan Sidebang Membenarkan Keterangan
Peninjauan tersebut turut dihadiri kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., mantan Ketua Forum Marga Sidebang Mangatas Sidebang, 64 tahun, serta sejumlah anggota, yakni Haposan Sidebang, 63 tahun; Maruba Sidebang, 68 tahun; Jendi Sidebang, 59 tahun; dan Thomas Sidebang, 67 tahun.
Mangatas Sidebang bersama sejumlah anggota yang hadir menyampaikan keterangan yang sejalan dengan penjelasan Tiop mengenai patok beton tersebut.
Mereka menunjuk area di bawah patok, mengarah ke Danau Toba, dan menyatakan bahwa area tersebut masih termasuk wilayah Sidebang menurut pemahaman mereka terhadap batas yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan anggota marga Sidebang yang hadir dalam peninjauan. Penetapan batas secara definitif tetap perlu mengacu pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Mantan Camat Turut Memberikan Keterangan
Pada kesempatan yang sama, tim JurnalTransparansi.com menghubungi mantan camat yang menurut keterangan pihak terkait turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi pada 2003.
Mantan camat tersebut menjelaskan orientasi batas dengan merujuk pada posisi pengamatan dari pinggir Danau Toba dan patok beton yang berada di lokasi. Menurut keterangannya, patok tersebut menjadi acuan untuk membedakan wilayah kedua marga.
Meski demikian, penjelasan mengenai arah batas tersebut perlu dicocokkan kembali dengan keterangan lengkap narasumber, peta bidang tanah, serta dokumen resmi pelaksanaan eksekusi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Perdamaian 2002 dan Eksekusi 2003 Kembali Disorot
Pihak keluarga Sidebang yang hadir dalam peninjauan mengaitkan keberadaan patok beton dengan rangkaian penyelesaian persoalan batas tanah yang berlangsung sejak 1978 hingga 2002.
Mereka menyebut deklarasi perdamaian pada 2002 sebagai bagian dari kesepakatan yang melibatkan perwakilan Turpuk Situngkir Raja dan Turpuk Sidebang Raja. Selanjutnya, mereka merujuk pada pelaksanaan eksekusi pada 2003 yang tercatat dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk.
Menurut pihak keluarga Sidebang, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk menerima pembagian wilayah dan menjaga hubungan baik antarkeluarga.
Mereka juga menyampaikan bahwa pada 2004 kedua pihak menggelar pesta bersama sebagai bentuk kebersamaan setelah melalui proses penyelesaian persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Keluarga Berharap Kesepakatan Lama Dihormati
Dalam peninjauan itu, sejumlah keturunan Sidebang berharap kesepakatan yang menurut mereka telah dicapai bersama tetap dihormati dan tidak kembali memicu perselisihan.
Mereka menegaskan bahwa perdamaian yang telah dibangun menjadi hal penting bagi kedua belah pihak, terutama untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencegah konflik serupa terulang.
“Kami berharap apa yang sudah disetujui dan dibagi bersama tidak lagi dipersoalkan atau diubah. Kami sudah berdamai dan ingin menjaga kebersamaan yang telah dibangun,” demikian pesan yang disampaikan pihak keluarga Sidebang.
Bagi mereka, keberadaan patok beton bukan sekadar penanda fisik, melainkan juga berkaitan dengan kesepakatan masa lalu yang mereka harapkan tetap menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan batas tanah.
Berkaitan dengan Pengajuan Peninjauan Kembali
Sebelum peninjauan lapangan pada Sabtu (24/10/2026), tim JurnalTransparansi.com telah mewawancarai Tiop Marhasil Sidebang dan kuasa hukumnya, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Tiop mempersoalkan pertimbangan mengenai batas tanah dalam perkara tersebut.
Berita sebelumnya dapat dibaca melalui tautan berikut:
Peninjauan objek perkara kali ini menghadirkan kembali keterangan pihak keluarga mengenai patok beton, deklarasi perdamaian, dan pelaksanaan eksekusi pada 2003. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan tersebut perlu disandingkan dengan dokumen resmi perkara serta klarifikasi dari pihak Situngkir dan instansi terkait. (D.A.K)
