JAKARTA, JurnalTransparansi.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui proses hukum.
Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polisi tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai pada tahap penyidikan. Apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.
Yusril juga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan Kapolri untuk mengambil langkah hukum secara tegas dan objektif.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ucapnya.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Diduga Menyadap Presiden hingga Tokoh Politik
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Menurut Asep, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” kata Asep.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini menjadi perhatian publik. Yusril menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. (Red.)
