Jurnal Transparansi l Medan – Hampir seluruh lapangan padel di Kota Medan beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan, yang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap bangunan usaha yang tidak berizin tersebut.
Berikut adalah beberapa detail penting terkait isu ini:
Dampak Kerugian: Komisi IV DPRD Kota Medan menilai bahwa menjamurnya lapangan olahraga baru tanpa PBG menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Tindak Lanjut Pemko: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola yang terbukti melanggar.
Tuntutan Penertiban: Pihak legislatif mendesak agar Satpol PP Kota Medan segera menyegel lokasi yang membandel—seperti kasus penertiban usaha lapangan padel di Jalan Putri Hijau—agar tercipta tata ruang dan kepatuhan hukum yang baik.








