JurnalTransparansi.com, Medan – Pemerintah Kota Medan menanggapi banyaknya aduan masyarakat tentang izin SLF DAN PBG, melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mulai menertibkan puluhan gedung perkantoran yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2026.
SLF merupakan dokumen wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsinya untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA yang biasa disapa BUNG AWAN ” menegaskan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk mencegah risiko kecelakaan struktur dan bahaya kebakaran.
Seperti wilayah kota medan tepatnya di Kecamatan medan baru, bahwa hasil dari pemantauan kami menemukan adanya bangunan kantor yang kami duga tanpa mengantongi izin SLF”
Disisi lain Kepala dinas CIPTA KARYA TARA RUANG menyampaikan “Kami masih mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi dan imbauan. Namun bagi pemilik gedung kantor yang mengabaikan kewajiban ini, kami tidak akan ragu melayangkan Surat Peringatan bertahap hingga sanksi penyegelan operasional,”
Proses penerbitan SLF dilakukan melalui audit kelayakan teknis. Audit mencakup kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, serta kelengkapan sarana keselamatan lainnya.
Pemkot mengimbau seluruh pengelola dan pemilik perkantoran segera melengkapi dokumen legalitas aset. Tujuannya untuk menjaga ketertiban tata ruang kota dan menjamin keselamatan publik.
“Lengkapi SLF sebelum ada teguran. Ini untuk keamanan bersama dan kelancaran operasional kantor,” tutupnya.
Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan bahwa Lurah Merdeka dan Kepling 10 menerima laporan aduan masyarakat tentang bangunan yang diduga tidak memiliki SLF DAN sudah berkunjung ke rumah Sei Galang ,
pemilik mengakui tidak memiliki SLF utk bangunan, dan
pemilik menyatakan siap mengurus PBG renovasi bangunan & SLF nya. ( Pemilik memohon bantuan utk syarat2 & difasilitasi utk mengurus izin2 tsb).
Awaluddin Harahap Humas DPD LSM PENJARA INDONESIA SUMUT, juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah setempat yang telah menerima laporan warga dan menindaklanjuti dengan melakukan sidak kelapangan, kedepan agar tidak ada lagi penyimpangan dan pelanggaran PERDA yang terjadi di masyarakat sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD tutupnya. (DB)
