JurnalTransparansi.com, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung yang belum memenuhi ketentuan perizinan, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan penertiban tersebut diumumkan pada Rabu, 23 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan bangunan dan kepastian hukum.
SLF merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan aman digunakan serta meminimalisasi risiko kecelakaan konstruksi maupun bahaya kebakaran.
Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah Kecamatan Medan Baru, ditemukan adanya bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor advokat yang diduga belum memiliki dokumen legalitas berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata menegaskan bahwa pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan kepada para pemilik bangunan.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi dan imbauan. Namun bagi pemilik gedung kantor yang mengabaikan kewajiban ini, kami tidak akan ragu melayangkan Surat Peringatan secara bertahap hingga pemberian sanksi penyegelan operasional,” tegasnya.
Penerbitan SLF dilakukan melalui proses audit teknis yang meliputi pemeriksaan kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi utilitas, serta sarana keselamatan lainnya.
Pemerintah Kota Medan juga mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola gedung agar segera melengkapi seluruh dokumen legalitas bangunan demi terciptanya ketertiban tata ruang serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna bangunan.
“Lengkapi SLF sebelum ada teguran. Ini untuk keamanan bersama dan kelancaran operasional kantor,” tutup Kepala Dinas Citata.
Hasil Verifikasi di Kecamatan Medan Baru
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, menyampaikan bahwa Lurah Merdeka bersama Kepala Lingkungan X telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang menjadi objek laporan.
Dari hasil verifikasi tersebut diperoleh beberapa fakta sebagai berikut:
- Bangunan yang dimaksud terdiri dari dua unit rumah.
- Salah satu rumah digunakan sebagai tempat tinggal.
- Satu unit lainnya dimanfaatkan sebagai kantor advokat.
- Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan renovasi pada struktur utama bangunan. Perubahan hanya terdapat pada gerbang yang sebelumnya berupa kombinasi batu dan besi menjadi tembok permanen dengan ketinggian lebih tinggi.
- Renovasi tersebut dilakukan pada tahun 2023.
- Pemilik mengakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas renovasi tersebut.
- Pemilik juga mengakui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang digunakan sebagai kantor.
- Pemilik menyatakan bersedia mengurus PBG maupun SLF serta memohon pendampingan terkait persyaratan administrasi dan proses perizinannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Enni Pasaribu, S.H. dan Sakti Sinambela yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Tinjauan Hukum
Menanggapi persoalan tersebut, Dewanta A. Karo Karo, S.Kom., S.H., Sekretaris DPD Korps Indonesia Muda (KIM) Sumatera Utara, menegaskan bahwa setiap bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Menurut Dewanta, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dua instrumen hukum yang memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan. PBG menjadi dasar legal pelaksanaan pembangunan atau renovasi bangunan, sedangkan SLF memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar laik digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Ia menjelaskan bahwa apabila sebuah bangunan difungsikan sebagai kantor tanpa memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan administratif, memberikan peringatan tertulis, membatasi penggunaan bangunan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Dewanta juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, penerapan sanksi harus tetap mengedepankan asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.
“Kepatuhan terhadap PBG dan SLF bukan semata-mata untuk memenuhi administrasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik bangunan sekaligus jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut. Karena itu, apabila pemilik telah menunjukkan itikad baik untuk melengkapi seluruh perizinan, pemerintah patut memberikan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dewanta.
Ia menambahkan bahwa langkah persuasif yang ditempuh Pemerintah Kota Medan sudah tepat sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat. Namun apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan setelah diberikan kesempatan yang cukup, maka penegakan hukum melalui sanksi administratif perlu dilakukan secara konsisten demi terciptanya kepastian hukum, keselamatan publik, dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Medan.
(awan)
