Jurnal Transparansi l Jakarta – Di Pematangsiantar, Sumatera Utara, banyak orang mengenal BNI bukan hanya sebagai bank, tetapi sebagai sahabat ekonomi yang sudah lama hadir.
Dari membantu pedagang kecil lewat kredit usaha, mendukung kegiatan sosial, hingga memberi akses layanan keuangan yang lebih modern, BNI telah menjadi bagian dari denyut nadi kota.
Nama besar itu membawa rasa percaya diri bagi warga: ada institusi yang bisa diandalkan, yang sudah terbukti memberi kontribusi nyata. Maka ketika kabar tentang Koperasi Swadharma mencuat, keresahan pun meluas.
Sebagian orang, dalam kepanikan, langsung mengaitkan masalah itu dengan BNI, seolah bank pelat merah ini bisa diminta menanggung semua kerugian.
Namun, pengamat koperasi sekaligus pakar ekonomi, Suroto, menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa BNI tidak bisa dipaksa ganti rugi atas persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma.
“Secara hukum, tidak ada kaitan langsung antara koperasi dengan BNI. Kalau semua kerugian di entitas lain bisa diklaim ke bank, itu akan jadi preseden yang salah,” ujarnya.
Suroto mengingatkan bahwa koperasi berbeda dengan bank. Di koperasi, anggota bukan hanya nasabah, tetapi juga pemilik. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi, menentukan kebijakan, dan menjaga agar koperasi tetap sehat.
Masalah yang terjadi di Swadharma, menurutnya, belum tentu penipuan atau penggelapan. Bisa jadi ini sekadar persoalan likuiditas, hal yang memang sangat sensitif dalam dunia keuangan. Jika kepanikan meluas dan terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, kondisi koperasi bisa makin parah.
Karena itu, ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan lewat mekanisme internal koperasi, khususnya rapat anggota sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Di sana bisa dibicarakan solusi rasional: apakah perlu pergantian manajemen, mencari pinjaman pihak ketiga, atau langkah restrukturisasi lainnya. Menyalahkan pihak luar tanpa dasar hukum justru bisa menimbulkan masalah baru, termasuk risiko tuntutan balik.
Meski memahami kekecewaan masyarakat, Suroto mengingatkan agar cara mencari solusi tidak memperburuk keadaan. “Kalau salah langkah, bukan hanya uang yang sulit kembali, tetapi koperasinya juga bisa runtuh,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural di sektor keuangan, agar pengawasan terhadap koperasi lebih kuat dan kasus serupa tidak terus berulang.
Pesan penting bagi warga Pematangsiantar jelas: jangan salah arah menyalahkan pihak yang tidak terkait. BNI tetaplah lembaga yang telah banyak berkontribusi bagi masyarakat, sementara koperasi adalah milik bersama yang harus dijaga oleh anggotanya sendiri.








