Jurnal Transparansi l Medan – Akun Tiktok ALBENA BM menampilkan Video UNRAS di depan kantor Walikota namun ada keterangan Video tersebut
Aksi UNRAS yang di duga sudah mulai banyak kepentingan tertentu dan hidden agenda lainnya.
Sehingga tidak tertuju kepada substansi sebenarnya banyak Provokasi, tetap semangat dan tangguh seluruh jajaran, tapi tetap humanis
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung Masyarakat Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan Akun Tiktok ALBENA BM yang di duga milik ALBENA Kabid di Satpol PP Kota Medan, dan dirinya mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi dan provokasi adalah dua hal yang sangat berbeda di ruang publik.
Aspirasi adalah penyampaian pendapat atau harapan yang sah menurut hukum, sedangkan provokasi adalah tindakan menghasut agar orang lain bertindak di luar kendali.
“Saya nyatakan bahwa tidak ada provokasi, bahwa aksi tersebut hanya ingin meminta keteagasan Satpol dalam Pengawasan dan Penindakan Penegakan terhadap bangunan tanpa PBG yang sudah di lepas Segelnya dalam rangka menyelamatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Medan dari kebocoran,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan kericuhan terjadi karena satpol PP dianggap lemah dalam penegakan Perda, Tumpul ke bangunan Tanpa PBG yang menyebabkan kebocoran PAD tapi tajam ke Pedagang Kaki Lima.
“Kita punya data, banyak bangunan tanpa PBG yang sudah di segel, kemudian di buka kembali dan bangunannya selesai bahkan beroperasi, sikap lemah Satpol PP Kota Medan yang membuat kita geram, karena pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG yang mengakibatkan kebocoran PAD,” katanya.
Rahmad mengatakan ALBENA jangan membuat statement bahwa seolah olah pendemo provokatif di akun tiktoknya.
“Satpol PP itu di biayai dari APBD dari gaji tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya untuk melakukan penegakan Perda bukan malah bersifat represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan bersikap kritis terhadap Satpol PP,” pungkasnya.
1. Penyampaian AspirasiPenyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.Tujuan:
Menyampaikan saran, kritik yang membangun, keluhan, atau harapan kepada pemerintah atau pihak berwenang.Cara: Dilakukan secara damai, santun, tertib, dan menghormati aturan.
Hasil: Menghasilkan solusi, dialog, atau perbaikan kebijakan publik.
2. Tindakan ProvokasiProvokasi adalah tindakan manipulasi atau hasutan yang disengaja untuk memicu emosi negatif orang lain.Tujuan: Mendorong massa bertindak gegabah, anarkis, merusak fasilitas umum, atau melakukan kekerasan.Cara: Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, memancing kemarahan, atau menggunakan intimidasi.
Hasil: Kekacauan, bentrokan, dan kerugian bagi masyarakat luas maupun para peserta aksi itu sendiri.Dalam menyampaikan pendapat, sangat penting untuk tetap kritis tanpa harus mudah dihasut oleh pihak yang ingin memecah belah. Untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,








