JurnalTransparansi.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Sebelum menunjukkan ijazahnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mengizinkan Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut. Ia langsung membalikkan badan dan menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung serta awak media.
Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi turut melihat dokumen tersebut. Roy tampak tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya.
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan di UGM
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia memulai kuliah semester pertama pada 1980. Jokowi juga menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Jokowi mengaku menyelesaikan skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan nilai A. Ia juga menjelaskan bahwa dekan Fakultas Kehutanan menandatangani skripsinya.
Setelah memperoleh ijazah, Jokowi menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
Jokowi kemudian membawa ijazahnya saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010.
“Saya memperlihatkan copy dan ijazah asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya, perlihatkan ijazah asli dan tidak ada keberatan,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi mengaku kembali menunjukkan ijazahnya saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Ia juga menggunakan dokumen tersebut ketika mengikuti Pemilu Presiden 2014 dan 2019.
Jokowi Merasa Nama Baiknya Tercemar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil akibat perkara tersebut. Ia merasa nama baiknya tercemar dan dirinya mengalami penghinaan.
“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya.
Jokowi Ingin Tunjukkan Seluruh Ijazah
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Persidangan perkara Roy Suryo menjadwalkan kesaksian Jokowi pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, perkara Dokter Tifa menjadwalkan kesaksiannya pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya ingin menunjukkan dokumen pendidikan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, serta masyarakat yang mengikuti persidangan.
Menurut Rivai, Jokowi menilai persidangan merupakan forum terbuka yang dapat diikuti publik dan media.
“Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut,” kata Rivai.
Rivai menjelaskan polemik ijazah Jokowi awalnya berfokus pada pendidikan SMA, kemudian berkembang hingga jenjang sarjana.
Karena itu, Jokowi berencana membawa dokumen dari seluruh jenjang pendidikan agar persoalan tersebut tidak terus berlanjut.
“Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP,” ujar Rivai.
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Asli
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo meminta Jokowi membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan langsung dalam persidangan.
Soraya, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, menilai kehadiran Jokowi bersama dokumen yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas perkara di hadapan majelis hakim.
“Dan kita menunggu semuanya di sini, agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena yang kita persoalkan adalah ijazahnya beliau. Jadi, beliaulah yang bisa menjawab semua kepentingan-kepentingan itu biar jawab,” kata Soraya, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Soraya juga meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya secara langsung.
“Bawa ijazahnya dan jelaskan kepada kami semua bahwa Bapak mempunyai ijazah kalau memang punya ijazah,” ucapnya.
Ratusan Pendukung Jokowi Memadati PN Jakarta Timur
Di luar gedung PN Jakarta Timur, ratusan pendukung Jokowi berkumpul mengenakan pakaian putih. Mereka membawa poster dan spanduk berisi dukungan kepada Jokowi serta meneriakkan yel-yel, “Hidup Jokowi, ijazah Jokowi asli.”
Sebagian massa turut menyampaikan kritik terhadap Roy Suryo melalui poster bertuliskan “Rajin Bohong si Panci Bolong” dan “Akibat Dusta Masuk Penjara”.
Aparat kepolisian membatasi akses massa ke dalam kompleks pengadilan. Polisi menyebut kapasitas pengunjung di dalam gedung telah penuh.
Ribuan personel TNI dan Polri mengamankan kawasan PN Jakarta Timur. Aparat mendirikan sejumlah tenda dan berjaga di berbagai titik sekitar lokasi.
Kendaraan taktis Brimob dan kendaraan meriam air juga terlihat bersiaga di sekitar pengadilan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan sebanyak 6.770 personel gabungan mengamankan persidangan.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
“Ini dikarenakan informasi dari intelijen bahwa massa pendukung dari Projo kurang lebih yang akan hadir 7.000 dan untuk massa dari Roy Suryo atau daripada Ibu Tifa itu sebanyak kurang lebih 1.000 hingga 2.000,” kata Alfian kepada media di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyatakan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Namun, pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang demi menjaga kapasitas dan keamanan. (Red.)
