HEADLINE

Penggeledahan & Tudingan Kepemilikan Barang Kortas Tipikor Terindikasi Pelanggaran Prosedur, Dewanta Karo-Karo: Patuhi KUHP

JurnalTransparansi.com, Jakarta – Polemik mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di rumah lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai kepemilikan sejumlah emas batangan dan uang tunai yang disita, proses penggeledahan tersebut juga menuai kritik terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dewanta A. Karo-Karo, S.H., S.Kom, pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengedepankan prinsip due process of law.

Dalam penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menemukan sejumlah emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyatakan bahwa emas maupun uang yang ditemukan bukan merupakan milik Febrie Adriansyah, melainkan aset milik kliennya yang disebut berasal dari kerja sama investasi swasta dalam pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Menurut Handika, kepemilikan suatu barang sitaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, alat bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Pembuktian Kepemilikan Harus Melalui Proses Hukum

Dewanta menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penyitaan dan penggeledahan memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyitaan maupun penggeledahan, seharusnya telah terdapat laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksinya, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjelaskan secara rinci konstruksi perkara.

Menurutnya, rangkaian administrasi tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan maupun penyitaan memang diperlukan.

“Apabila tahapan administrasi tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan kesan adanya jumping process dalam penegakan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang, khususnya hak atas nama baik dan kepastian hukum,” ujar Dewanta.

Ia menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu penyidik memang dapat melakukan tindakan cepat tanpa menunggu prosedur biasa, misalnya apabila terdapat indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Namun menurutnya, alasan pengecualian tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan TPPU Tidak Cukup Berdasarkan Penemuan Uang dan Emas

Lebih lanjut, Dewanta mengingatkan bahwa apabila perkara dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik tetap harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Menurutnya, keberadaan uang tunai maupun emas batangan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana. Penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana, asal-usul aset, serta alat bukti lain yang sah.

“Secara hukum harus dibedakan antara kewenangan penyidik melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dengan pembuktian bahwa suatu aset benar merupakan hasil tindak pidana. Dugaan TPPU tidak cukup hanya berdasarkan ditemukannya uang atau emas,” jelasnya.

Dugaan Kejanggalan Administrasi Penyidikan

Selain persoalan kepemilikan barang sitaan, Dewanta juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan administrasi apabila benar tindakan penggeledahan dilakukan sebelum seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara lengkap.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa tindakan penyidik tidak sesuai prosedur, mekanisme hukum telah tersedia untuk menguji keabsahan tindakan tersebut, antara lain melalui praperadilan maupun keberatan dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Dewanta menilai aparat penegak hukum justru harus menjadi teladan dalam menaati prosedur yang telah diatur undang-undang.

“Menurut pandangan saya, Kortas Tipikor Polri seharusnya mengikuti regulasi dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP terkait tata cara penggeledahan dan penyitaan. Sangat disayangkan apabila penegak hukum sendiri tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Bagaimana masyarakat dapat percaya terhadap penegakan hukum apabila prosedurnya dipersoalkan? Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan, bukan menimbulkan kesan adanya unjuk kekuasaan,” kata Dewanta.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Hingga saat ini, status kepemilikan emas dan uang tunai yang disita maupun dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan apakah aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi maupun TPPU, sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *