JurnalTransparansi.com, Salapian – Keberadaan proyek pembangunan puluhan unit perumahan karyawan yang diduga milik PT LNK Tanjung Keliling di Kecamatan Salapian kini tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek pembangunan skala besar tersebut berjalan tanpa adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rumah dinas atau mess karyawan sedang dalam proses pengerjaan intensif. Namun, di sekitar lokasi proyek sama sekali tidak terlihat adanya plang informasi perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pelanggaran Aturan Transparansi Publik
Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib mengantongi PBG terlebih dahulu sebelum memulai konstruksi.
Pantauan awak media dilapangan menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan abai terhadap tertib administrasi daerah.
”Pemasangan plang PBG itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk transparansi publik agar masyarakat dan instansi terkait tahu bahwa bangunan tersebut sudah memenuhi standar kelayakan teknik dan tata ruang, serta memberikan kontribusi PAD bagi daerah,” ujarnya kepada awak media.
Tuntutan Ketegasan Instansi Terkait
Aktivitas pembangunan yang terkesan “kucing-kucingan” ini memicu desakan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Langkat segera turun ke lokasi untuk melakukan sidak.
Sebelum berita ini naik awak media sudah berkordinasi terhadap pihak pemerintah setempat .Pemerintah setempat menyatakan tidak ada kabar apapun ( apa lagi ijin PBG/IMB ).
Masyarakat meminta pihak berwenang bertindak tegas untuk:
Menghentikan sementara proyek pembangunan sampai seluruh kelengkapan izin dipenuhi.
Melakukan verifikasi faktual terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL area perumahan tersebut.
Memberikan sanksi administratif tegas jika terbukti pihak perusahaan sengaja melangkahi aturan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT LNK Tanjung Keliling belum memberikan keterangan resmi ataupun konfirmasi terkait tidak adanya plang kantong izin (PBG/IMB) di lokasi proyek perumahan karyawan tersebut.
