Jurnal Transparansi l Medan – Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir mobil adalah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas publik.
Tindakan ini merampas hak pejalan kaki, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Amatan awak media bahwa telah terjadi alih fungsi Trotoar menjadi tempat parkir Mobil di jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dekat Polsek Medan Baru.
Berikut adalah rincian mengenai fenomena, aturan, dan sanksi terkait alih fungsi trotoar:
1. Aturan Hukum dan SanksiPemerintah secara tegas melarang penggunaan trotoar selain untuk pejalan kaki.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar yang memarkirkan mobil di trotoar meliputi:UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pengendara yang kendaraannya mengganggu fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006: Menegaskan pelarangan penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Peraturan Daerah (Perda): Di berbagai kota (misalnya Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 atau Perda di wilayah lainnya), pelanggar alih fungsi trotoar bisa dikenakan denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.2.
Tanggung Jawab PemerintahPemerintah (Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP) memiliki wewenang penuh untuk menertibkan parkir liar. Jika ada indikasi pemerintah “tutup mata” membiarkan hal tersebut, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Dalam banyak kasus, pembiaran ini membuat pelanggaran seolah menjadi kebiasaan atau norma sosial yang salah.
Namun, penertiban rutin, pembongkaran lahan parkir ilegal, dan penindakan juru parkir liar terus digalakkan di berbagai wilayah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
3. Cara Melaporkan PelanggaranJika Anda melihat trotoar dialihfungsikan sebagai tempat parkir liar dan mengganggu keselamatan, Anda dapat melaporkannya kepada:Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang memiliki kewenangan langsung menindak pelanggar ketertiban umum.








