Jurnal Transparansi l Medan – Sufri Hidayat SH dalam laporannya di sebutkan Dengan ini melaporkan adanya dugaan Markup anggaran negara proyek sungai bederah II jalan Helvetia Raya Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara, Proyek yang di sebut milik BWSS II menimbulkan tanda tanya Publik karena proyek terkesan di tutupi dan tidak transparan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik di pagu anggaran tidak di cantumkan Volume proyek tanpa Volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial karena setiap penggunaan uang negara wajib terbuka.
Proyek yang anggarannya Rp 65 Milyar lebih dimenangkan oleh PT Arafah Alam Sejahtera.
Ini memunculkan bahwa proyek tersebut bukan hanya bermasalah kwalitasnya tapi rawan manipulasi admistrasi yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran uang negara.
Proyek ini bukan sekedar menabrak aturan tapi mencederai semangat keterbukaan pengelolaan anggaran keuangan negara dan bentuk pertanggung jawaban masyarakat.
Dimana saat Konfirmasi pihak BWSS II enggan memberikan penjelasan sepertinya menghindar dan ada yang di tutupi.








