SUMUT

SDAMBK Deli Serdang Disorot Soal Keterbukaan Tender

JurnalTransparansi.com | Lubuk PakamTender SDAMBK Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan setelah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDAMBK) belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media mengenai identitas pemenang tender dan perusahaan pelaksana proyek pemerintah. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hingga Senin malam (20/7/2026), awak media belum memperoleh jawaban dari Kepala Dinas SDAMBK, Jansco Sipahutar, ST, terkait permintaan informasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi dikirim pada pukul 18.06 WIB dan hingga pukul 21.00 WIB belum mendapat respons.

Upaya memperoleh penjelasan juga dilakukan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi. Namun, permintaan bantuan untuk menjembatani konfirmasi tersebut juga belum memperoleh tanggapan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.

Informasi yang diminta berkaitan dengan identitas pemenang tender, perusahaan pelaksana, serta pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan APBD. Informasi tersebut pada dasarnya bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah masyarakat sendiri berkembang berbagai informasi mengenai dugaan adanya penetapan pemenang tender sebelum proses selesai, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan yang disebut memiliki rekam jejak kurang baik dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi karena belum adanya penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pasal 2 UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Sementara Pasal 7 mengamanatkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. Semakin terbuka proses pengadaan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Sebaliknya, minimnya akses terhadap informasi berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan proyek pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik, Jhon Erwin Tambunan, SH, menilai sikap SDAMBK tidak sejalan dengan semangat transparansi yang sebelumnya disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.

Saat meninjau proyek infrastruktur di Kecamatan Tanjung Morawa pada 8 Juli 2026, Bupati menegaskan pentingnya pengawasan agar pembangunan berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Jhon Erwin, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat melalui keterbukaan informasi. Ia mempertanyakan alasan belum disampaikannya identitas pemenang tender apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan informasi tersebut. Akibatnya, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh klarifikasi maupun bantahan dari pihak yang berwenang.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan antara media dan pemerintah daerah, melainkan juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun akuntabilitas birokrasi, terlebih proyek-proyek SDAMBK berkaitan langsung dengan pembangunan jalan, jembatan, drainase, irigasi, dan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa pelaksana proyek, bagaimana proses pemilihannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Komitmen keterbukaan yang telah disampaikan Bupati Deli Serdang kini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk SDAMBK.

Sebab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparansi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

(M. Herbin Barus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *