JurnalTransparansi.com, SIDIKALANG — Tim kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Kelas II, Rabu (14/10/2026). Tim tersebut terdiri atas Benson C. Gurusinga, S.H., M.H., Andi Hakim, S.H., M.H., dan Soedana, S.H., M.H.
Permohonan ini berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Sdk jo. Nomor 168/PDT/2026/PT MDN. Dalam perkara tersebut, Tiop Marhasil Sidebang bertindak sebagai Pemohon PK, sedangkan Walpen Situngkir dan sejumlah pihak lainnya menjadi Termohon PK.
Dokumen pengadilan yang diperlihatkan kepada tim jurnalis mencatat penerimaan Memori Peninjauan Kembali dengan Nomor 4/Pdt.PK/2026/PN Sdk. Tanda terima tersebut mencantumkan tanggal 14 Oktober 2026.
Panitera PN Sidikalang juga mencatat surat kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2026 dengan nomor registrasi 285/PAN.04/HK/X/2026.
Tim JurnalTransparansi.com mengonfirmasi pengajuan tersebut kepada pihak PN Sidikalang. Pihak pengadilan membenarkan bahwa tim kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang telah mengajukan peninjauan kembali.
Kuasa Hukum Soroti Batas Tanah dan Patok Beton
Benson C. Gurusinga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan PK karena mempersoalkan pertimbangan majelis hakim mengenai batas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Benson, pertimbangan dalam putusan sebelumnya merujuk pada skala. Sementara itu, pihaknya menilai berita acara eksekusi tahun 2003 memuat keterangan penting mengenai batas tanah kedua pihak.
“Kami mengajukan PK karena kami melihat di dalam pertimbangan majelis hakim yang menjadi acuannya adalah skala. Padahal, sesuai dengan berita acara eksekusi yang terjadi pada tahun 2003 dengan Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk, sudah jelas bahwa batas areal Sidebang dan Situngkir adalah patok beton yang dibuat oleh BPN Dairi,” ujar Benson.
Ia menilai keberadaan patok beton tersebut dapat membantu memperjelas batas tanah antara keluarga Sidebang dan Situngkir.
Benson juga berpendapat bahwa lokasi tanah yang menjadi objek gugatan masih berada dalam wilayah Sidebang jika mengacu pada patok beton tersebut. Ia menyebut patok itu masih dapat ditemukan hingga sekarang.
Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Pemohon PK. Pengadilan tetap berwenang menilai bukti-bukti yang diajukan serta menentukan kedudukan hukum objek sengketa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sengketa Tanah Berlokasi di Desa Silalahi III
Sengketa ini berkaitan dengan objek tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam perkara PK tersebut, Tiop Marhasil Sidebang tercatat sebagai Pemohon. Sementara itu, Walpen Situngkir dan pihak lainnya tercatat sebagai Termohon.
Informasi perkara menyebut sejumlah nama dari pihak Termohon, yakni Walpen Situngkir, Rincon Situngkir, Drs. Janner Situngkir, M.Si., Sariwanto Situngkir, Timbul Situngkir, Jarliman Situngkir, Mardingot Matius Situngkir, Waldin Situngkir, almarhum Kaston Situngkir, Muel Situngkir, Pulutus Situngkir, dan Lambok Silalahi.
Herdian Sidebang (42), Lince Silalahi (51), dan Manora Silalahi (38) juga tercatat hadir dalam kaitan dengan perkara tersebut. Namun, tim redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai peran masing-masing dalam proses persidangan atau sengketa tanah ini.
Menunggu Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon harus mendasarkan permohonannya pada alasan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang menyoroti pertimbangan mengenai batas tanah serta keberadaan patok beton yang disebut dalam berita acara eksekusi tahun 2003.
Kedua hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan pihak Pemohon. Meski demikian, pengajuan PK tidak serta-merta mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan permohonan tersebut. JurnalTransparansi.com akan terus menelusuri perkembangan perkara dan meminta tanggapan dari pihak Termohon PK.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak agar pemberitaan mengenai sengketa tanah ini tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (D.A.K)
