JurnalTransparansi.com, MEDAN — Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, mewawancarai Ketua Persekutuan Iman Warga Kampus (PIWK) Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Robert Sibarani, Jumat (21/8/2026).
Rakhmat menggali penjelasan Robert mengenai polemik renovasi, revitalisasi, dan optimalisasi POUK Chapel Oikumene USU.
Robert mengawali penjelasannya dengan menceritakan perjalanan dirinya di PIWK. Ia mengaku aktif dalam PIWK sejak menjadi dosen USU. Sebelum menjabat ketua, Robert pernah menjadi sekretaris organisasi tersebut.
Anggota PIWK kemudian memilih Robert sebagai ketua melalui rapat anggota pada 2022.
Robert Jelaskan Fungsi Chapel Oikumene USU
Robert merujuk SK Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986 yang ditandatangani Rektor USU saat itu, Prof. AP Parlindungan.
Menurut Robert, dokumen tersebut mengatur penggunaan lahan Chapel untuk kegiatan pembinaan rohani warga civitas akademika USU. Mahasiswa, dosen, pegawai, dan keluarga mereka termasuk dalam kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Robert menilai kegiatan ibadah Minggu, doa bersama, dan kegiatan keagamaan lainnya tidak otomatis mengubah status Chapel menjadi gereja milik kelompok atau organisasi tertentu.
“Kalau ada masyarakat di luar civitas akademika USU yang ikut beribadah, bukan berarti gedung tersebut kemudian menjadi milik mereka. Secara dokumen, pengelolaan Chapel berada dalam PIWK,” jelas Robert.
Robert juga mengakui peran Pdt. Gloria Iriany Balle yang selama ini aktif memberikan pelayanan dan khotbah di Chapel.
Namun, Robert menegaskan bahwa Pdt. Gloria bukan satu-satunya orang yang memiliki kemampuan untuk melayani. Ia menyebut sejumlah dosen dan warga Kristen USU juga memiliki latar belakang teologi serta kemampuan pelayanan.
PIWK Soroti Perubahan Penggunaan Chapel
Robert mengatakan PIWK mulai melihat perubahan penggunaan Chapel sejak dirinya memimpin organisasi tersebut pada 2022.
Menurut Robert, kondisi Chapel saat ini tidak lagi sepenuhnya mencerminkan fungsi awal fasilitas tersebut.
Ia memperkirakan sekitar 90 persen jemaat yang beribadah di Chapel bukan berasal dari civitas akademika USU.
Sekitar 2024, sejumlah dosen agama Kristen dan mahasiswa Kristen menemui Rektor USU. Mereka meminta fasilitas pembinaan iman untuk menunjang kegiatan rohani civitas akademika.
Robert mengatakan Rektorat USU kemudian meminta PIWK mengoptimalkan Chapel. Wakil Rektor IV bidang perencanaan, infrastruktur, dan bisnis mengarahkan PIWK untuk menyusun rencana renovasi dan revitalisasi.
PIWK kemudian menyusun rencana tersebut untuk mengembalikan fungsi Chapel sebagai fasilitas pembinaan iman warga Kristen civitas akademika USU.
PIWK Siapkan Rencana Renovasi Rp3 Miliar
Robert membenarkan bahwa PIWK pernah merenovasi Chapel pada 2015. Namun, ia menilai renovasi tersebut belum memenuhi kebutuhan pengembangan fasilitas.
Untuk rencana renovasi berikutnya, PIWK melakukan kajian teknis dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
PIWK merancang bangunan Chapel menjadi dua lantai. Lantai pertama akan menampung ruang sekretariat dan kegiatan organisasi mahasiswa Kristen.
PIWK merencanakan lantai kedua sebagai ruang ibadah.
Robert memperkirakan kebutuhan dana renovasi, revitalisasi, dan optimalisasi mencapai sekitar Rp3 miliar atau lebih.
PIWK bersama Yayasan Chapel Oikumene USU, yang menurut Robert dipimpin Prof. Ningrum, kini memiliki dana awal sekitar Rp600 juta untuk memulai pembangunan.
“Dalam pembangunan rumah Tuhan, kami yakin kebutuhan dana akan dicukupkan. Yayasan Chapel akan membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi memberikan dukungan,” kata Robert.
Robert mengatakan yayasan membuka peluang dukungan dari donatur maupun pihak lain.
Ia juga menyebut kemungkinan bantuan atau hibah dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh bantuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
PIWK Tawarkan Tempat Tinggal Sementara kepada Pdt. Gloria
Robert mengatakan PIWK menemui Pdt. Gloria sekitar April 2026 untuk membahas rencana renovasi, revitalisasi, dan optimalisasi Chapel.
Dalam pertemuan itu, PIWK menawarkan tempat tinggal sementara kepada Pdt. Gloria di lokasi lain selama proses renovasi.
PIWK juga menawarkan biaya tempat tinggal serta kebutuhan bulanan Pdt. Gloria.
Selain itu, USU dan PIWK menyiapkan lokasi ibadah sementara bagi jemaat selama proses renovasi.
Namun, menurut Robert, Pdt. Gloria tidak menerima tawaran tersebut.
PIWK kemudian menyampaikan pemberitahuan dan peringatan pengosongan sebanyak tiga kali.
Robert mengatakan PIWK dan Rektorat USU juga menempuh sejumlah jalur mediasi. Mereka bertemu dengan pihak Kementerian Agama Kota Medan pada 9 Juli 2026.
PIWK dan pihak terkait kemudian mengikuti pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, pada 2 Agustus 2026.
Menurut Robert, rangkaian mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, Rektorat USU dan PIWK melakukan pengosongan pada 10 Agustus 2026.
USU Sediakan Student Hall untuk Ibadah Sementara
USU dan PIWK menyiapkan Student Hall di sebelah Perpustakaan USU sebagai lokasi ibadah sementara selama renovasi Chapel.
Robert menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bertujuan menghentikan kegiatan ibadah.
“Renovasi, revitalisasi dan optimalisasi Chapel jangan dipahami sebagai pelarangan atau penutupan ibadah. Tempat ibadah sementara sudah disiapkan dan jemaat yang selama ini beribadah dipersilakan bergabung,” ujarnya.
Robert mengatakan Pdt. Gloria dan sebagian jemaat masih melakukan aktivitas di dalam gedung Chapel setelah pengosongan pada 10 Agustus.
Karena kondisi tersebut, USU dan PIWK kembali mengosongkan ruangan pada 19 Agustus 2026.
Mereka juga mengosongkan kamar Pdt. Gloria yang masih berada di dalam kompleks Chapel.
PIWK Tetap Membuka Ruang Pelayanan bagi Pdt. Gloria
Robert menegaskan bahwa PIWK tidak menutup peluang bagi Pdt. Gloria untuk tetap memberikan pelayanan selama masa renovasi.
“Kalau Ibu Pdt. Gloria Iriany Balle masih ingin memberikan pelayanan atau berkhotbah di gedung sementara, dipersilakan berkoordinasi dengan majelis dan PIWK,” katanya.
Robert berharap masyarakat melihat renovasi Chapel sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pembinaan rohani.
Ia menegaskan bahwa PIWK tidak bermaksud menghentikan kegiatan ibadah.
Menurut Robert, renovasi juga bertujuan mengembalikan penggunaan Chapel sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas pembinaan rohani civitas akademika USU.
LIN Sumut Akan Meminta Keterangan Semua Pihak
Ketua LIN Sumut Rakhmat Syawal mengatakan pihaknya akan menggunakan keterangan Robert sebagai salah satu bahan dalam proses klarifikasi polemik Chapel USU.
Rakhmat menegaskan LIN tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
“LIN akan mendengarkan seluruh pihak secara berimbang. Keterangan PIWK ini penting, tetapi kami juga akan meminta keterangan dari Pdt. Gloria, jemaat, Rektorat USU, Yayasan Chapel, MUKI dan pihak terkait lainnya,” ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, LIN akan membandingkan keterangan setiap pihak dengan dokumen dan fakta yang tersedia.
“Dengan demikian, persoalan ini dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan opini sepihak,” katanya.
LIN Sumut selanjutnya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan polemik tersebut.
Rakhmat berharap proses klarifikasi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status Chapel, fungsi fasilitas, pengelolaan, serta rencana renovasi.
Polemik Chapel USU sendiri sebelumnya juga mendapat perhatian dari Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar. Dalam kunjungannya pada 2 Agustus 2026, Gugun meminta para pihak mengutamakan perdamaian dan persatuan sebelum melanjutkan renovasi.
Dengan demikian, LIN Sumut kini akan menggali keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan mengenai polemik tersebut. (awan)
