HEADLINE

LIN Sumut Bahas Sejarah Kemerdekaan dan Polemik Chapel USU

JurnalTransparansi.com, MEDAN — Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk berdiskusi tentang sejarah bangsa dan persoalan sosial.

Diskusi berlangsung pada Senin (17/8/2026) di kediaman pengamat sosial-politik dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshar.

Ketua DPD LIN Sumut Rakhmat Syawal hadir bersama Sekretaris Indra Syahputra dan Bendahara Desrizal. Surya Darma Hamonangan Dalimunthe turut mengajak jajaran LIN Sumut dalam pertemuan tersebut.

Para peserta membahas perjalanan Indonesia sejak perjuangan kemerdekaan hingga perkembangan politik saat ini. Mereka juga membicarakan sejumlah persoalan sosial di Sumatera Utara.

Kemerdekaan Indonesia Melibatkan Perjuangan Diplomasi

Rakhmat Syawal mengatakan, perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya mengandalkan kekuatan senjata.

Menurutnya, para pejuang juga menggunakan diplomasi dan strategi politik. Mereka menghadapi berbagai tekanan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945.

“Perjuangan kemerdekaan tidak hanya perang fisik. Ada diplomasi, ada perang argumentasi dan perjuangan politik,” ujar Rakhmat.

Ia menjelaskan bahwa Belanda masih berusaha mempertahankan kepentingannya di Indonesia setelah Proklamasi. Kondisi tersebut kemudian memicu Agresi Militer Belanda I dan II.

Diskusi juga membahas perubahan politik Indonesia setelah merdeka. Para peserta menyinggung masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1950.

Mereka kemudian membahas Dekrit Presiden 1959 dan perubahan sistem pemerintahan Indonesia.

Pembahasan berlanjut ke era Presiden Soekarno, pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, hingga era reformasi.

Rakhmat menilai sejarah tersebut memberikan banyak pelajaran bagi generasi saat ini.

Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan. Negara juga harus menjaga demokrasi, hukum, ekonomi dan kepentingan masyarakat.

LIN Sumut Bahas Polemik Chapel USU

Dalam pertemuan tersebut, LIN Sumut juga menyampaikan perkembangan sejumlah pengaduan masyarakat.

Salah satunya berkaitan dengan polemik POUK Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).

Rakhmat mengatakan, LIN menerima informasi mengenai sejarah penggunaan lahan Chapel tersebut. Berdasarkan informasi awal, Chapel berdiri di atas lahan sekitar 750 meter persegi.

Penggunaan lahan tersebut berkaitan dengan kebijakan Rektor USU pada masa awal pembentukan fasilitas tersebut.

Chapel kemudian berkembang dan menjalani renovasi besar pada 2015. Setelah itu, muncul sejumlah persoalan mengenai fungsi dan pengelolaannya.

LIN Sumut kini mengumpulkan informasi mengenai status penggunaan lahan dan bangunan tersebut. LIN juga mempelajari hubungan antara USU, PIWK, jemaat dan pihak gerejawi.

Rakhmat mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai rencana renovasi dan revitalisasi Chapel.

Namun, Pdt. Gloria Iriany Balle bersama sebagian jemaat menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.

LIN juga menerima informasi bahwa USU telah menyampaikan pemberitahuan mengenai pengosongan dan relokasi fasilitas Chapel sebelum 10 Agustus 2026.

“Persoalan Chapel ini bukan hanya soal bangunan. Ada sejarah, pelayanan keagamaan, pengelolaan aset dan hubungan antara USU, PIWK, jemaat serta pihak gerejawi,” kata Rakhmat.

Shohibul Anshar Soroti Kewenangan Rektorat USU

Shohibul Anshar menilai kewenangan USU perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan Chapel.

Menurutnya, sejarah awal Chapel juga perlu mendapat perhatian. Jika USU sejak awal menyediakan Chapel untuk kegiatan kerohanian warga Kristen di lingkungan kampus, maka perkembangan fungsi fasilitas tersebut perlu dibahas kembali.

Shohibul menilai Rektorat USU memiliki kewenangan untuk menentukan arah pengelolaan fasilitas tersebut.

“Pada akhirnya, kewenangan Rektorat USU menjadi penting untuk menentukan arah pengelolaan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perkembangan jemaat yang menggunakan Chapel.

Menurut Shohibul, jika mayoritas jemaat berasal dari masyarakat umum di luar civitas akademika USU, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan.

Ia meminta seluruh pihak mencari formula pengelolaan yang tepat.

“Jangan sampai persoalan bantuan renovasi justru menjadi pemicu perebutan pengelolaan. Yang paling penting adalah mencari formula yang memberikan manfaat bagi umat dan tetap menghormati kewenangan institusi,” katanya.

LIN Sumut Dorong Dialog dan Penyelesaian Damai

Rakhmat menegaskan bahwa LIN Sumut tidak ingin terburu-buru menentukan pihak yang paling benar.

LIN akan memeriksa dokumen dan fakta sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami di LIN akan melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang merasa dikalahkan,” ujar Rakhmat.

Ia menilai seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi.

Menurutnya, penyelesaian harus tetap menghormati sejarah Chapel dan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.

Pada saat yang sama, seluruh pihak juga harus menghormati kewenangan USU.

“Yang paling penting adalah bagaimana sejarah Chapel dihargai, hak beribadah tetap terjamin, kewenangan USU dihormati, dan persoalan pengelolaan dapat diselesaikan melalui kesepakatan,” katanya.

LIN Sumut juga telah mendorong FKUB Kota Medan untuk membantu proses mediasi.

LIN berharap FKUB dapat mempertemukan Rektorat USU, PIWK, Yayasan Chapel, Pdt. Gloria, jemaat, MUKI, PGIW Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan di kediaman Shohibul Anshar itu menghasilkan satu kesepahaman.

Para peserta sepakat bahwa persoalan sosial harus mendapat penyelesaian melalui dialog, hukum dan kepentingan publik.

Mereka juga berharap polemik Chapel USU tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

LIN Sumut menilai semua pihak perlu mengedepankan kerukunan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. (awan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *