JurnalTransparansi.com, DELI SERDANG — Bungkamnya otoritas penegak hukum terkait dugaan operasi judi toto gelap (togel) di Kecamatan Tanjung Morawa dinilai justru menjadi “angin segar” bagi para pelaku. Alih-alih mereda, jaringan perjudian yang disebut-sebut dikendalikan oleh sosok berinisial Jackson Situmorang, yang diduga merupakan kaki tangan pemodal bersandi Aseng Kayu, kini semakin memperluas wilayah operasinya di Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik perjudian tersebut kian meresahkan warga, khususnya kalangan ekonomi kecil. Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atas laporan sebelumnya pun memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait komitmen penegakan hukum.
Jika sebelumnya aktivitas perjudian ini disorot di kawasan Warkop Angga dan Perumnas Tanjung Morawa, kini jaringan tersebut dilaporkan mulai beroperasi secara terbuka di sejumlah titik baru.
Adapun lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas antara lain:
- Jalan Pembangunan Pasar 1, Kecamatan Lubuk Pakam
- Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis
- Jalan Besar Sei Tuan, Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas transaksi togel yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah mereka.
“Kami lihat aktivitasnya makin berani. Orang keluar masuk, transaksinya terang-terangan. Padahal ekonomi sedang sulit, tapi uang masyarakat justru habis ke sana. Kalau aparat terus diam, kami rakyat kecil bisa apa?” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Batang Kuis.
Meluasnya aktivitas jaringan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara. Kondisi ini bahkan memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa sindikat tersebut kebal hukum.
Sikap pasif aparat, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda, yang sebelumnya juga tidak memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh media, kini dinilai berdampak langsung terhadap semakin beraninya pelaku memperluas jaringan. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku tidak merasa terancam oleh keberadaan aparat penegak hukum.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang berlaku dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas serta memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas guna memberantas praktik perjudian tersebut.
Jika penanganan di tingkat daerah dinilai belum optimal, muncul pula dorongan agar Mabes Polri turun tangan melalui Bareskrim untuk penindakan serta Propam guna melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah tersebut.
Masyarakat Deli Serdang kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan, terutama dalam upaya memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat kepolisian terkait isu ini, di antaranya:
- Kapolda Sumatera Utara
- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut
- Kapolresta Deli Serdang
- Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
- Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang
- Kapolsek Batang Kuis
- Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara.
(M. Herbin Barus)
