HUKUM DAN KRIMINAL

POLDA SUMSEL TEGAS: TIDAK ADA TOLERANSI! DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL PASIEN ICU RSUD MARTAPURA DIPROSES TUNTAS

JurnalTransparansi.com, Palembang – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien perempuan di ruang Perawatan Intensif (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang sempat viral dan mengguncang hati masyarakat, kini resmi ditangani secara serius dan menyeluruh oleh kepolisian. Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur bergerak cepat, menegaskan tidak akan ada kompromi dalam menegakkan keadilan, sekaligus menjamin perlindungan sepenuhnya bagi korban.

Laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual ini diajukan oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor laporan: LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL. Terduga pelaku adalah seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu 11 Juli 2026, pihak keluarga telah menyampaikan laporan awal ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Tanpa menunggu lama, tim penyidik langsung turun ke lokasi, memeriksa TKP, mengumpulkan informasi, serta menemui korban yang saat itu masih terbaring lemah menjalani perawatan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula saat korban masih dalam kondisi lemah pasca perawatan. Upaya klarifikasi keluarga dengan pihak rumah sakit dan oknum terkait tidak membuahkan hasil, sehingga jalan hukum menjadi satu-satunya pilihan untuk mengungkap kebenaran.

Penyidikan Berjalan Komprehensif, Korban Didampingi

Saat ini tim penyidik tengah bekerja keras memeriksa pelapor, korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan segala alat bukti yang sah. Polisi juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban selama proses berlangsung.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara berjalan objektif sesuai aturan hukum:

“Kami kerjakan secara profesional, berdasarkan fakta dan bukti. Kami lindungi hak korban, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Segala langkah diambil agar keadilan benar-benar terwujud.”

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyikapi kasus ini dengan perhatian sangat serius, terutama karena korbannya termasuk kelompok yang paling rentan dan tak berdaya.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, apalagi terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keselamatan nyawa. Polda Sumsel berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Kami imbau masyarakat tidak menyebarkan isu yang belum pasti, percayakan proses hukum kepada penyidik agar berjalan lancar dan tidak merugikan pihak manapun,” tegasnya.

Penyidik kini tengah mendalami fakta di lapangan, memanggil saksi ahli, serta mempersiapkan gelar perkara. Jika alat bukti dinilai cukup, perkara akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan lain yang berlaku.

Polda Sumsel berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas, sebagai bukti nyata kehadiran negara melindungi setiap warga, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *