Jurnal Transparansi l Medan – Isu mengenai dugaan perbudakan modern di Indomaret terkait upah lembur yang tidak dibayar menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI)
Johan Merdeka, Izhar Daulay, Awaluddin Pane, Pingki, Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam AMPIBI merasa turut prihatin atas apa yang terjadi dengan pekerja Indomaret
“AMPIBI Prihatin, Di Duga Perbudakan Zaman Modern Di Indomaret, Lembur Tak Di bayar, Wasnaker harus periksa manajemen Indomaret untuk memastikan hal tersebut,” ungkapnya, Kamis (13/6/2026)
AMPIBI juga meminta Pemerintah untuk menindak perusahaan yang menggunakan alasan efisiensi untuk melanggar hak-hak pekerja
“AMPIBI Meminta Pemerintah cek Perusahaan yang berkedok Efisiensi Yang melanggar Peraturan Pemerintah,” katanya.
Ratusan karyawan di berbagai wilayah, terutama di Batam dan Makassar, melakukan aksi protes menuntut kejelasan hak mereka.
Berikut adalah poin-main terkait dugaan tersebut:
Pemicu Masalah: Beredarnya informasi internal dan dokumen persetujuan yang menyebutkan bahwa upah lembur untuk kerja di hari libur nasional (seperti tanggal 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026) tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan diganti dengan hari libur pengganti (OFF tambahan).
Aksi Protes di Batam: Ratusan karyawan mendatangi kantor cabang Indomaret di Plaza Batamindo pada 11 Mei 2026.
Mereka merasa keberatan karena uang lembur merupakan tambahan penghasilan yang sangat penting di tengah meningkatnya biaya hidup.
Demo di Makassar: Serikat buruh (FSPMI) juga melakukan unjuk rasa di Makassar pada 13 Mei 2026, menuduh perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan (PP No. 35 Tahun 2021) dengan tidak membayarkan hak normatif pekerja.
Respon Perusahaan: Hingga pertengahan Mei 2026, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis atau menyeluruh terkait kebijakan ini. Namun, pihak perwakilan karyawan di Batam sempat melakukan dialog dengan manajemen dan dijanjikan jawaban lebih lanjut.
Istilah OPL: Beberapa komentar di media sosial menyebutkan praktik ini dikenal dengan istilah “OPL” (Off Pengganti Lembur) yang diklaim sebagian pihak sudah terjadi di sektor ritel sejak lama.
Secara hukum, perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha








