JurnalTransparansi.com, Medan – Dugaan penyimpangan serius dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA) Kabupaten Batu Bara resmi melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut penindakan tegas sesuai undang-undang.
Laporan disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Berdasarkan penelusuran melalui sistem resmi pengadaan pemerintah (SPSE dan E-Katalog), ditemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan indikasi penyimpangan sistemik.
Data yang dihimpun menunjukkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp 2.481.086.093, dengan total PBJ melalui E-Purchasing sebesar Rp 1.931.887.803 dan transaksi E-Katalog Rp 982.682.000. Namun, dari angka tersebut muncul dugaan kerugian yang signifikan:
– Transaksi E-Katalog tidak selesai/diduga fiktif: Rp 760.082.000
– Dugaan kegiatan fiktif/tidak ditemukan transaksi: Rp 762.479.003
– Paket tidak tayang di SPSE/tidak memiliki data: Rp 410.928.140
– Selisih antara HPS dan realisasi belanja: Rp 186.726.800
LSM PENJARA mengungkapkan banyak paket pengadaan memiliki status tidak wajar, termasuk paket berstatus tidak selesai namun tetap dibayarkan, tidak adanya bukti transaksi sah di E-Katalog, serta paket yang tidak tayang di sistem SPSE. Lebih mencurigakan lagi, beberapa kegiatan tetap dicatat sebagai realisasi anggaran meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat dasar pengadaan.
Selain itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam metode pemilihan penyedia, seperti pengadaan langsung tanpa melalui SPSE, paket tanpa penyedia pemenang yang jelas, dan tidak adanya jejak transaksi resmi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam laporan tersebut, disebutkan beberapa perusahaan penyedia yang tercatat dalam transaksi E-Katalog, antara lain CV. Andro Mega (Rp 484.092.000), PT. Adi Sarana Armada Tbk (Rp 67.200.000), CV. Dirgautama Perkasa (Rp 118.400.000), dan lainnya. LSM menduga adanya modus sistematis seperti penginputan paket fiktif, manipulasi status paket, pengadaan di luar mekanisme resmi, hingga dugaan mark-up harga.
Sebelumnya, LSM telah melayangkan surat klarifikasi nomor 218/PJR-BB/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 kepada Bapenda Batu Bara, namun jawaban yang diberikan dinilai tidak komprehensif dan tidak menjawab substansi pertanyaan.
Dalam laporannya, LSM meminta Kejati Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih. Pihak-pihak yang diminta diperiksa meliputi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, PPTK, Bendahara Pengeluaran, direktur perusahaan penyedia, dan pihak terkait lainnya.
Perlu ditegaskan, laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Jika terbukti adanya unsur pidana seperti korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan bersih dan akuntabel, khususnya di Kabupaten Batu Bara,” tegas perwakilan LSM.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pejabat Bapenda Batu Bara menolak memberikan konfirmasi secara online dan meminta agar permohonan informasi disampaikan melalui surat tertulis.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pengadaan pemerintah daerah.
(awan).








