Walikota Turunkan Tarif Parkir, Tokoh Pemuda Kota Medan Bang Bhoy : Bukti Nyata Rico Waas Peduli Terhadap Masyarakat.

Jurnaltransparansi|Medan-Tarif parkir tepi jalan di Kota Medan resmi turun mulai hari ini. Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, penurunan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan.
“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).

Aktivis yang juga tokoh pemuda kota Medan Bang Bhoy menyambut baik serta apresiasi terhadap Walikota Medan yang peduli terhadap masyarakat kota Medan khusus nya dari segi ekonomi.

” Ini bukti nyata Pak Walikota Medan Rico Waas lebih peduli dan mengedepankan ekonomi masyarakat, kita harus mensuport program ini, semoga program program yang lain juga dapat dirasakan masyarakat manfaatnya ” ujar Bang Bhoy.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pelaksanaan peraturan penyesuaian tarif parkir.

“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum. Sehingga nanti ke depannya kami akan terus menindak jukir-jukir liar yang selama ini mungkin di sosial media rekan-rekan dinas perhubungan melalui Tim Cakrawala yang terus menindaktegas para jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.

Adapun penurunan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Rico menyebut, pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

“Selanjutnya kami ingin jelaskan aturan sistem penyelenggaraan perparkiran untuk saat ini dilaksanakan dengan manual atau tunai yang kedua digital menggunakan QRIS ataupun nontunai,” tambahnya.

” Saya meminta seluruh element dan masyarakat kota Medan agar mengawal kinerja Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Zaki untuk bekerja membenahi kota agar masyarakat bisa menikmati suasana kota yang penuh keberagaman, karena Medan Untuk Semua ” tutup Bang Bhoy yang juga Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan dan juga pengurus KNPI Sumut.