Jurnaltransparansi|Medan-Tokoh Pemuda Sumatera Utara Bang Bhoy apresiasi langkah mulia Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land.
Bang Bhoy yang juga Leader salah satu NGO berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk terus melakukan pengembangan agar siapa saja yang terlibat dalam dugaan permufakatan jahat ini untuk diperiksa bahkan ditahan jika terbukti bersalah, tangkap mereka yang diduga korupsi berjamaah disaat rakyat lagi susah.
Sekali lagi Bang Bhoy dan bersama masyarakat Sumut yang mendukung pemberantasan korupsi sangat berterima kasih terhadap bapak Kajatisu Harly Siregar yang turut mendukung Program Astacita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto salah satu nya pemberantasan korupsi.
Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025).
“Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” kata Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar.
Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land.
Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
“Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP,” ujar Nauli.
Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.(AR)








