Tekanan Kelompok Tertentu Untuk Menutup Pedagang Daging Babi. Bang Bhoy : Harta Dan Darah Non Muslim Jadi Donor Untuk Bantu Saudara Muslim Aceh Sumut Sumbar Korban Banjir Kemarin Demi Saudara Sebangsa

Jurnaltransparansi|Medan-Kebijakan penertiban pedagang daging babi oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, jalan bahagia dan jalan turi memicu polemik di tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Aktivis Sosial yang juga Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA KOTA MEDAN Ahmad Rizal atau Bang Bhoy sebut, Walikota Medan, harus bertanggung jawab dan menurut keyakinan saya beliau gagal menjaga toleransi agama serta keberagaman. Sabtu, 21/02/2026.

Penertiban tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan adanya dorongan dari oknum kelompok organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, agar melarang perdagangan daging babi di pinggir jalan dengan alasan keagamaan. Kebijakan itu juga dikaitkan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan yang dinilai sebagian kalangan bersifat diskriminatif.

Sejumlah pedagang menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Mereka menilai langkah penertiban tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip persamaan hak dan kebebasan berusaha. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah elemen masyarakat dan ormas berlatar belakang suku Batak Karo Nias Dan Beberapa element LSM aktivis berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.

Menanggapi polemik itu, Aktivis Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy., menilai persoalan tersebut harus diuji dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Tak hanya itu, Bhoy juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang segala bentuk diskriminasi dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum.

Dalam aspek ekonomi, ia menilai kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pedagang tradisional. Jika penertiban dilakukan tanpa solusi relokasi atau dasar pelanggaran administratif yang jelas, maka hal itu dapat dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan UMKM.

Bang Bhoy juga menambabkan mereka sudah berjualan puluhan tahun kenapa baru sekarang di komplain kenapa daerah ini aja yang di komplain, di Mandala By Pas Samping Rel ada masjid Ubudiyah, sebelah masjid ada jual berbagai makanan dengan olahan daging babi kenapa gak di komplain.

“Daging babi bukan barang terlarang menurut hukum nasional. Jika penertiban dilakukan bukan karena persoalan izin, tata ruang, atau ketertiban umum, saya menduga melainkan karena tekanan kelompok tertentu, maka itu berbahaya bagi prinsip negara hukum dan kebhinekaan,” katanya.

” Saya menduga Walikota Medan Gak Paham Keberagaman gagal menjaga toleransi membuat Medan jadi tak kondusif seharusnya buat dulu ruang diskusi, musyawarah dulu, panggil semua element dan tokoh masyarakat, dan saya pesan buat oknum kelompok Islam disana, kalau begini cara kalian beragama sampai kiamat non muslim gak akan mau masuk Islam, main tekan aja padahal Islam itu Rahmatan Lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam yang isi nya manusia hewan tumbuhan dll” ujar Bang Bhoy.

Tidak boleh seperti itu, kejadian Bencana kemarin harus jadi pelajaran bagi kita anak bangsa bahwa kita bersaudara dalam sebangsa dan se tanah air, banyak juga Dana Sedewah dan biaya Non Muslim Bantu saudara kita di Aceh Sumut Dan Sumbar, bahkan mungkin ada juga darah Non muslim yang yang jadi donor di berikan kepada korban muslim saat korban bencana yang berada di rumah sakit.

” Coba mereka bayangkan gimana perasaan kita ketika saudara muslim kita jualan ayam di daerah mayoritas Nasrani seperti di Taput Samosir Humahas lalu ditekan dengan berbagai macam aturan, pasti kita kan jadi gak enak juga, gimana pula sekolah Muslim yang ada di kwala bekala, pesantren di simpang pemda yang notabene juga mayoritas Non muslim daerah sekitar itu mendapatkan tekanan, tapi kan gak ada dan sekolah itu berjalan sampai sekarang ” sambung nya.

Mungkin bisa diatasi dengan kebersihan nya, limbah nya di atur, asap nya dibuat cerobong tinggi dengan van penyedot, kan masih ada jalan lain untuk tidak mematikan mencari nafkah orang lain

” Pemahaman Radikal ya seperti itu, jangan kan beda agama, beda pemahaman aja gak sejalan main gas aja, main vonis , ntar lagi saya bakal dibilang Kafir Murtad Munafik Liberal padahal saya bicara Keberagaman Rasa Nasionalis Dan Sosial ” tutup Bang Bhoy.