Sidang Sengketa Bangunan di Silalahi I: Status Tanah Adat Rumasondi Toruan Diperdebatkan

JurnalTransparansi.com. Dairi, 11 September 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang gugatan perdata terkait sengketa bangunan di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Fahri Junaedi Purba, S.H., M.H., dengan hakim anggota Agung Christopan Deda Sinuhaji, S.H., dan Javan Fivaldi Harahap, S.H., serta Panitera Eljon Gultom, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Tiga saksi dari pihak penggugat, Eben Tua, dihadirkan langsung untuk memberikan keterangan mengenai status tanah yang menjadi objek perkara. Dalam kesaksiannya, para saksi menyebutkan bahwa tanah tersebut dikenal sebagai Lumban Pea dan merupakan bagian dari tanah adat milik Rumasondi Toruan.

Lebih lanjut, saksi-saksi menjelaskan struktur pembagian Rumasondi yang terdiri dari tiga turpuk: Rumasondi Tonga dengan Raja Turpuk Antony, Rumasondi Dolok dengan Raja Turpuk Oloan Silalahi, dan Rumasondi Toruan yang disebut memiliki Raja Turpuk bernama Togar.

Namun, dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum tergugat Benson Gurusinga, S.H., M.H., dan Roy Adrian, S.H., menyanggah keterangan tersebut. Mereka menyatakan bahwa menurut informasi dari kliennya, Raja Turpuk Rumasondi Toruan bukanlah Togar, melainkan Lesmar Rumasondi. Pihak tergugat berkomitmen untuk membuktikan hal ini dalam sidang lanjutan demi menjaga keakuratan sejarah tanah adat.

Kuasa hukum tergugat juga menegaskan bahwa tanah di bawah bangunan yang disengketakan memang merupakan tanah adat Rumasondi Toruan, sebagaimana diakui oleh klien mereka. Bukti-bukti dan saksi tambahan akan dihadirkan dalam persidangan mendatang untuk memperjelas asal-usul tanah tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (D.A.K)