Jurnaltransparansi|Deli Serdang – Intutusi Kepolisian Republik Indonesia, kembali tercoreng oleh sejumlah oknum lantas yang bertugas di Polresta Deli Serdang, Sabtu 9/8/2025.
Sebelumnya seluruh jajaran Lantas dibawah naungan Dirlantas Poldasu, telah menerima Telegram surat teguran agar melaksanakan tugas Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tidak melakukan tindakan menyalahi aturan yang telah di buat.
Tetapi ini tidak berlaku di Satuan Lalu Lintas, Polresta Deli Serdang, terpantau di salah satu Pos Lantas Tanjung Morawa, terlihat sejumlah pelanggar tidak diberikan nomor BRIva, pembayaran denda tilang atas pelanggaran ini bertujuan agar tidak ada tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Salah satu Pengiat Sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, angkat bicara terkait maraknya pemberian surat tilang yang tidak dilengkapi nomor BRIva, Ia menduga bahwa ada celah tindakan Korupsi yang akan terjadi.
Ia menjelaskan, dilapangan ditemukan ada sejumlah Surat Tilang (Blangko) tidak dicantumkan nomor BRIva, seharusnya pemberian nomor BRIva tersebut mempermudah masyarakat membayar denda pelanggaran lalu lintas.
Kami bersama rekan-rekan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan langsung dilapangan, bahwa ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Iptu Leonard Naibaho, Perwira yang menjabat sebagai Kanit Turjawali (Patroli) Satlantas Polresta Deli Serdang.
Ia mengungkapkan bahwa kekecewaan nya kepada Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana. SIK., MIK., yang tidak peka terhadap permasalahan ini, sudah pernah Iptu Leonard Naibaho, Kanit Turjawali diperiksa oleh Internal PAMINAL Polresta Deli Serdang, tetapi sampai hari ini tidak ada di Publikasikan ke Masyarakat.
Adapun kita temukan, fisik Balangko tilang tersebut pernah digunakan, ini terlihat dari tulisan tersebut ada bayangan tulisan lama, diduga Oknum lantas memakai kertas tilang copy an. Seharusnya kertas tilangbtsb warna merah jambu dan kertas karbon biru tersebut tembus dan jelas. Terlebih lagi Nlanko Tulang yang digunakan Cetakan Tahun 2020. Ada apa?
Maka dari itu kami meminta kepada, Bapak Kapolri, Korlantas, Kapoldasu, Dirlantas dan PAMINAL Poldasu, agar menindak tegas kepada oknum Lantas yang tidak melaksanakan tugas secara Profesional.
Kami menyampaikan bahwa, kalau ini tidak dilakukan penindakan, maka “Slogan PERSISI” Kepolisian Republik Indonesia, itu tidak nyata, ungkap awak jurnalis. ( MZT)