JurnalTransparansi.com – Medan, Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda berinisial FSL (25) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh penangguhan penahanan tersangka berinisial NNPH yang dilakukan secara diam-diam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, tanpa pemberitahuan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya, Minggu (29 Juni 2025).
Fakta mengejutkan ini terungkap saat Penasehat Hukum korban, Efron Sahnaz, mengunjungi ruang tahanan Polrestabes Medan dan mendapati tersangka tidak lagi berada di dalam sel. Saat dikonfirmasi, penyidik yang menangani kasus ini, bernama Cindy, membenarkan bahwa NNPH telah ditangguhkan penahanannya. Namun, tidak ada surat resmi maupun pemberitahuan sebelumnya yang disampaikan kepada korban atau kuasa hukumnya.
“Saya sangat keberatan dengan tindakan ini. Mengapa kami selaku kuasa hukum maupun korban tidak diberitahukan? Ini menyangkut rasa keadilan korban,” ujar Efron dengan nada kecewa kepada wartawan, Minggu (29/06/2025).
Efron juga mempertanyakan apakah terdapat perlakuan istimewa terhadap tersangka, mengingat kuasa hukum NNPH diketahui merupakan mantan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia menuding adanya potensi intervensi yang bisa mengganggu objektivitas proses hukum.
“Apakah karena pengacaranya mantan perwira polisi berpangkat AKBP, penyidik jadi takut dan mengistimewakan? Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tegasnya.
Saat dimintai konfirmasi mengenai dasar dan alasan penangguhan penahanan tersebut, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Derma Agustina, memilih bungkam. Ia tidak memberikan jawaban meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Pihak korban menyayangkan sikap tertutup aparat penegak hukum dalam kasus ini. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta berpotensi menimbulkan trauma tambahan bagi korban.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum korban berencana melaporkan penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permintaan resmi agar proses penyidikan dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban. (D.A.K)