JurnalTransparansi.com – MEDAN, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) [suspicious link removed] memeriksa Awaluddin Harahap, Ketua DPD Forum Masyarakat untuk Sumatera Utara, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan IPTU Y. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait tindakan Kapoliklinik Biddokkes tersebut yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin atasan.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang DVI Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sumut, Kota Medan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Awaluddin hadir memenuhi panggilan penyidik internal yang tertuang dalam surat nomor SP-Gil/04/II/KEP/2026/Biddokkes yang diterbitkan sejak Januari lalu.
Dugaan Pelesir Tanpa Izin
Dalam keterangannya, Awaluddin membeberkan kronologi dan informasi mengenai keberangkatan IPTU Y ke luar negeri. Menurut dia, tindakan tersebut mencederai disiplin anggota Polri, terlebih dilakukan saat situasi nasional tengah menjadi perhatian publik akibat sejumlah rentetan peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menilai tindakan tersebut tidak tepat. Sebagai pejabat di lingkungan Biddokkes, yang bersangkutan seharusnya patuh pada prosedur perizinan internal,” ujar Awaluddin usai menjalani pemeriksaan.
Langkah Disiplin Polri
Kabiddokkes Polda Sumut menyatakan bahwa pemanggilan saksi ini adalah bagian dari mekanisme objektif untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan. Proses pemeriksaan ini mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pihak Polda Sumut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan terlapor akan menjadi dasar bagi pelaksanaan [suspicious link removed] untuk menentukan sanksi yang tepat bagi IPTU Y.
Apresiasi Terhadap Transparansi
Di sisi lain, DPD Forum Masyarakat untuk Sumatera Utara memberikan apresiasi atas respons cepat institusi Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Awaluddin berharap keterbukaan Polda Sumut dalam mengusut pelanggaran etik anggotanya dapat memulihkan kepercayaan publik.
“Kami mengapresiasi langkah profesional Kabiddokkes. Harapan kami, proses ini memberikan kepastian hukum dan menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tetap disiplin dalam bertugas,” kata Awaluddin. (awan)








