Jurnaltransparansi|Medan – Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan.
Bagaimana tidak, Bang Bhoy juga Johan Merdeka Ketua dan Sekretaris serta dihadiri Ray Anson Dasuha Wakil Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan menuding tender yang dilakukan hanya sebatas “ecek-ecek” dan terkesan sudah ditetapkan pemenangnya sebelum proses tender dilakukan.
“Ada apa penawaran paling rendah dari tiga perusahaan lainnya tapi justru dikalahkan, hal ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025)
Dijelaskannya, pelaksanaan tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di ikuti oleh
Nama Peserta Tender
PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-
CV. DARREN Rp. 770.410.000.-
CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,-
“Tapi kenapa yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,- bukan penawaran terendah PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-” kata Johan Merdeka didampingi Bang Bhoy.
Dirinya meminta, Inspektorat Kota Medan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut
dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan karena di duga melanggar Perpres No 54 tahun 2010
“Di duga ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar prinsip dan etika pengadaan,” ujarnya
Ditegaskannya, ini telah cukup kuat sebagai bukti adanya kecurangan tender dan mengarah pada indikasi persekongkolan tender vertical.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Menetapkan pemenang tender yang bukan penawar terendah dapat melanggar prinsip dasar dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang tercantum dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 (dan perubahannya), karena bertentangan dengan tujuan untuk mendapatkan penawar yang paling responsif dan paling rendah secara harga. Hal ini melanggar prinsip pengadaan yang sehat, adil, dan transparan serta etika pengadaan.








