Kuasa Hukum Desak Polresta Deli Serdang Tahan Tersangka Persekusi Petani

JurnalTransparansi.com – DELI SERDANG, Praktisi hukum Gindo Nadapdap, S.H., M.H., mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera menahan tiga tersangka kasus dugaan persekusi dan kekerasan terhadap seorang petani di Kecamatan Bangun Purba. Desakan ini disampaikan saat mendatangi Mapolresta Deli Serdang pada Senin (5/1).

Kasus yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/30/V/2025 ini bermula dari peristiwa pada Mei 2025 lalu. Korban diduga dipaksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai penampung kelapa sawit untuk mengaku melakukan pencurian. Korban kemudian diarak berkeliling kampung dan dipaksa meminta maaf di hadapan warga secara terbuka.

Soroti Status Penahanan dan Penjamin

Meski telah menetapkan tiga tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan.

“Kedatangan kami untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Negara kita adalah negara hukum; bahkan orang yang diduga bersalah tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebelum ada putusan tetap,” tegas Gindo Nadapdap kepada awak media.

Gindo menambahkan, jika perkara ini dihentikan tanpa dasar sah, pihaknya siap menempuh jalur praperadilan. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, berkas perkara d

Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada, Bode Paulus Purbatua, mengungkapkan keraguannya terhadap pihak yang menjamin para tersangka. Ia menduga ada oknum yang mencatut institusi TNI dalam proses penangguhan penahanan.

“Penjamin tersebut menggunakan KTP anggota TNI berinisial EG. Padahal, yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan dari kesatuan TNI sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep/780-20/XII/2016,” ungkap Bode.

Bode meminta kepolisian bekerja profesional sesuai SOP dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting untuk menjaga marwah dan memberikan rasa keadilan bagi kelompok tani di Desa Pagar Manik. (D.A.K)