Jurnaltransparansi|Medan – Penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Medan kembali menuai kritik, Parman Simanjuntak bersama sejumlah Orang yang mengaku kecewa atas lambannya proses hukum terkait laporan di Polrestabes Medan.
Korban penganiayaan melakukan aksi protes di depan Markas Polrestabes Medan, Selasa 12/8/2025.
Laporan Parman Simanjuntak dan rekan lain yang diduga lambatnya penanganan laporan di Polrestabes Medan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Parman menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian, sampai hari ini tidak ada menunjukkan kemajuan berarti dalam penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas lambannya proses tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp selama ini kepada penyidik juga tidak membuahkan hasil.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memicu keresahan di masyarakat.
Masyarakat berharap kepada Kapolres Polrestabes Medan dan Kapoldasu, dapat mengevaluasi kinerja Penyidik di Polrestabes Medan serta Polsek Patumbak, serta memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan dan perusakan ini agar mendapatkan keadilan,
Sejumlah awak media yang ikut serta dalam mendampingi kasus ini akan terus memantau perkembangan sampai ada titik terang.
Yang menjadi menarik dalam kasus ini, ada pernyataan dari penyidik mengatakan bahwa seluruh nya kasus akan diselesaikan dan digelar seluruhnya tanggal 19/8/2025 bulan ini, serta ada ucapan yang diduga tidak profesional oknum penegak hukum dari penyidik mengatakan kasus penganiayaan anak, pasal 330 KUHP acaman 3 tahun tidak di hukum.
Joniar M Nainggolan, mengecam pernyataan pihak penyidik yang tidak Profesional dalam penanganan kasus ini, sudah hampir 1 Tahun lebih kasus ini di lempar kesana-kemari oleh pihak Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.( MZT )