GAWAT..!!! LANTAS POLRESTABES MEDAN DIDUGA TIDAK SESUAI SOP DALAM PENERBITAN SIM

Jurnaltransparansi|Medan-Syarat buat SIM (Surat Izin Mengemudi) penting untuk dipahami oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Awak media melakukan investigasi di SATPAS POLRESTABES MEDAN (03 November 2025) menemukan pelanggaran SOP untuk Penerbitan SIM A baru dikenakan biaya untuk dikenakan Biaya Rp. 800.000 tanpa tes apapun, yang seharusnya biaya pengurusan SIM baru tidak sebesar biaya yang dipungut kepada Masyarakat.

Pembayaran pengurusan SIM baru dan Perpanjangan SIM sudah ada tertera di informasi nilai pembayaran yang harus dibayar masyarakat.

Hasil temuan ini awak media mencoba mengkonfirmasi KASAT LANTAS POLRESTABES MEDAN melalui via whatsapp AKBP I MADE PARWITA dan KANIT REGIDENT AKP RIRIS DJAYANTI SITORUS tidak menjawab terkait temuan video adanya di SATPAS (Satuan Penyelengaraan Administrasi SIM) yang tidak SOP atau diluar Nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang semestinya.

Di anggap lemahnya mengenai pengawasan Divpropam Polrestabes medani SATPAS Lantas Polrestabes Medan atau ada dugaan pembiaran oleh oknum Lantas di satpas Polrestabes Medan.