Jurnaltransparansi-Medan, 11Juli 2025 Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (9/7). Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa sebagai agen kontrol sosial terhadap praktik ketidakadilan dan penyimpangan hukum di institusi negara, khususnya dalam sektor pendidikan.
Dalam orasinya, mahasiswa menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum serta pemulihan semangat reformasi agar tercipta tatanan sosial yang adil, berintegritas, dan demokratis. Aksi ini mengusung semboyan “Vox Populi Vox Dei” (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan), sebagai simbol dari komitmen mahasiswa untuk terus menjadi penyambung aspirasi rakyat.
“Kami turun ke jalan karena kami peduli. Kami tidak bisa tinggal diam saat hukum tidak lagi berpihak kepada kebenaran dan rakyat. Negara harus hadir menjamin keadilan,” seru salah satu orator dalam aksi.
Salah satu isu utama yang disorot dalam aksi tersebut adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan MAN 3 Medan. Berdasarkan laporan yang diterima Senat Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Sumut dari masyarakat, praktik pungli tersebut telah terjadi selama dua tahun terakhir, terutama terkait proses pendaftaran siswa kelas XII melalui jalur SPAN-PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri).
Mahasiswa menduga, pungli ini dilakukan secara terstruktur dengan nominal sebesar Rp300.000 per siswa yang duduk di kelas XII. Pengutipan tersebut diduga dikordinasikan oleh wali kelas berinisial GP dan disetorkan kepada pimpinan sekolah. Dugaan kuat bahwa pungutan dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas serta memanfaatkan posisi jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Kami mendesak aparat dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap laporan ini,” ujar salah satu koordinator aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak Kementerian Agama Kanwil Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, antara lain:
1. Kemenag Sumut diminta segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pungli di MAN 3 Medan secara terbuka dan profesional.
2. Kejatisu diminta segera turun tangan dan melakukan penyelidikan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat tanpa intervensi atau konflik kepentingan.
3. Meminta agar pimpinan sekolah dan pihak yang terlibat diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan.
4. Mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama agar kasus serupa tidak terjadi di madrasah lain.
5. Menuntut transparansi anggaran dan pembiayaan dalam proses pendidikan di bawah naungan Kemenag sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Mahasiswa juga mengkritik keras sikap pasif dan lambannya respon dari pihak Kementerian Agama yang terkesan abai terhadap keluhan masyarakat dan laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika Kemenag dan Kejati tidak segera bertindak, kami akan terus turun ke jalan dan menggalang solidaritas nasional. Ini bukan hanya tentang pungutan, ini tentang masa depan generasi bangsa,” tutup salah satu mahasiswa dalam orasi penutup.
Aksi berjalan damai dan tertib dengan pengawalan pihak kepolisian. Para mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan integritas dunia pendidikan dapat dipulihkan.(Jaka)