Jurnaltransparansi | Medan.Aktivis Sumut Bang Bhoy dan Johan Merdeka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah kenegarawanan demi menjaga stabilitas nasional.
Presiden Prabowo sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. DPR pun diminta memberikan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.”Keputusan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto tentunya demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy Jumat (1/8/2025).
Bang Bhoy menilai langkah ini penting untuk mencegah perpecahan sosial-politik akibat kasus hukum yang menyita perhatian publik. Ia juga menyoroti respons cepat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam menanggapi usulan Presiden.
Sambung Johan Merdeka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sangat responsif dan serius dalam memperhatikan pentingnya penegakan hukum yang adil di negara ini,” ucapnya, Ia menilai langkah tersebut mampu menjaga stabilitas politik nasional, yang menurutnya sangat diperlukan dalam situasi negara saat ini.”Pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan yang bijak dan tepat, karena melihat suasana negara ini membutuhkan kondisi politik yang lebih kondusif.”
Johan menambahkan terbukti bahwa Prabowo Subianto seorang prajurit sejati dan seorang negarawan yang bersikap Arif dan bijaksana, dan benar apa yang dikatakan alm Gus Dur Prabowo orang yang paling setia terhadap NKRI.
Lebih lanjut, mereka berdua berharap keputusan tersebut membawa dampak positif bagi persatuan nasional serta memberi ruang bagi rekonsiliasi di tengah dinamika politik yang berkembang.Latar Belakang KasusTom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilan terhadap dirinya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dengan amnesti yang diberikan, hukuman terhadap Hasto akan dihapuskan.(BB)