DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Kecam Tindakan Preventive Berlebihan Kepolisian Dalam Penanganan Aksi Hingga Berujung Hilangnya Nyawa

JurnalTransparansi.com — Medan,  Gelombang demonstrasi yang menyerukan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berujung pada tragedi yang mengguncang publik. Seorang pengemudi ojek daring, Arfan Kurniawan, dilaporkan tewas saat mengikuti aksi damai di Medan pada 25 Agustus 2025. Ia menjadi simbol perjuangan rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi, Jumat (29 Agustus 2025).

Insiden tersebut memicu kecaman luas terhadap aparat kepolisian yang dinilai melakukan tindakan preventif secara berlebihan. Selain korban jiwa, sejumlah demonstran di berbagai daerah mengalami luka-luka dan penangkapan, memperkuat sorotan terhadap praktik penanganan aksi yang dianggap tidak manusiawi.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Awan Tanjung, menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami mengecam keras tindakan aparat yang menunjukkan arogansi dalam pendekatan kepada massa. Seragam, senjata, dan kendaraan yang mereka gunakan berasal dari pajak rakyat. Seharusnya digunakan untuk melindungi, bukan menakuti. Ini adalah kegagalan berpikir dari institusi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.”

Awan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri dan Kapolda yang dianggap tidak mampu mengendalikan anggotanya, hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil.

Program Polri Presisi yang digagas sebagai upaya reformasi institusi kepolisian kini menghadapi ujian berat. Publik berharap agar aparat tidak lagi memandang aksi damai sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Aksi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menghalangi atau merespons secara represif terhadap hak tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kemunduran dalam praktik demokrasi.

Tragedi Arfan Kurniawan menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar sistem, melainkan ruang hidup yang harus dijaga dengan empati, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. (db)