Diduga Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Masih Buru Pemasok Misterius

JurnalTransparansi.com – Medan, 1 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BSP alias BB (49), warga Jalan Kemiri Gang Mutiara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, ditangkap di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas menerima informasi dari warga tentang seringnya terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Kami langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap AKBP Thommy kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Operasi penyamaran atau undercover buy dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi senilai Rp100 ribu dengan tersangka. Saat itu, BSP alias BB menyerahkan satu plastik klip sabu seberat 0,46 gram dengan tangan kirinya. Aksi tersebut langsung direspons cepat oleh tim yang segera menangkap tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip tambahan yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka, dengan berat bersih total mencapai 1,15 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka mencapai 1,61 gram, yang disebut dapat dikonsumsi oleh sekitar 161 orang pengguna.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi. Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Dedi, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (D.A.K)