Kecewa Putusan Hakim PN Lubuk Pakam, Advokat Benson Gurusinga Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

JurnalTransparansi.com – DELI SERDANG, Advokat Benson Gurusinga, S.H., M.H., menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait perkara perdata nomor 284. Dalam pernyataan resminya, Benson menuding adanya ketidakkonsistenan hukum dan menduga adanya keberpihakan oknum hakim terhadap pihak yang ia sebut sebagai “Dugaan Oknum Mafia Tanah.”

Kronologi Perkara
Benson menjelaskan bahwa perkara ini memiliki riwayat hukum yang panjang. Sebelumnya, pihaknya sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri, namun berhasil membalikkan keadaan dengan menang di tingkat Banding dan diperkuat oleh putusan Kasasi.

Namun, persoalan kembali muncul ketika objek tanah yang sama digugat kembali. Di luar dugaan, PN Lubuk Pakam kembali memenangkan pihak lawan.

“Setelah kami cek pertimbangan hukum oleh oknum hakim ini, rupanya tidak ada pertimbangan hukum yang berdasarkan hukum. Ada apa dengan kalian?” tegas Benson dalam video yang diunggah di akun media sosialnya.

Dugaan Keterlibatan Preman dan Mafia Tanah
Lebih lanjut, Benson memaparkan bahwa kliennya adalah pemilik sah yang menguasai objek tanah dan bangunan tersebut. Namun, ia menyebut ada segerombolan oknum yang diduga preman melakukan perusakan dan pembakaran bangunan di lokasi tersebut.

“Bangunan itu dirusak, dibakar, dan laporan polisinya sudah naik ke tingkat penyidikan. Ini jelas tindak pidana. Mengapa klien kami yang menguasai secara sah justru disebut melakukan perbuatan melawan hukum?” ujarnya dengan nada tinggi.

Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai bentuk protes atas putusan yang dianggap janggal tersebut, Benson Gurusinga menegaskan akan segera melaporkan oknum hakim yang menangani perkara nomor 284 tersebut kepada instansi terkait, termasuk kemungkinan pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ia mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas sebagai “Wakil Tuhan” di dunia dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“Kami akan laporkan kalian! Kami ingin ada keputusan yang jelas agar tidak ada lagi oknum hakim yang sembarangan menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya. (D.A.K)