AMTI Akan Gelar Aksi Demo Minta Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Di Jalan Kejaksaan Petisah Tengah

Jurnaltransparansi|Medan – Johan Merdeka Kordinator Aliansi Masyarakat Taat Izin (AMTI) dan beberapa Ormas LSM Serta Komunitas meminta Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan Penindakan pembongkaran bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan bangunan dan keselamatan masyarakat yang bangunan nya berada diatas tanah orang bersertifikat hak milik di jalan kejaksaan No 5 F kelurahan Petisah Tengah Kecanatan Medan Petisah Kota Medan.

“Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Kota Medan Kami minta melakukan pembongkaran bangunan yang berada diatas tanah milik orang lain yang berada di jalan kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025)

Lanjut Johan Merdeka mengatakan bahwa demi menjaga ketertiban dan estetika kota dengan memastikan bangunan dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ada penindakan oleh Satpol PP Kota Medan terhadap bangunan tanpa PBG yaitu pembongkaran.

“Jika Satpol PP Kota Medan tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di jalan kejaksaan kelurahan petisah tengah, kami akan melakukan Aksi Demo ke kantor Walikota dan Satpol PP Kota Medan dengan ratusan massa dan beberapa elemen, ” pungkasnya.

Dijelaskan Johan bahwa ada bangunan yang yang ada di tanah milik pak Drs.Ignasius Sago yang bersertifikat hak milik, lalu yang punya bangunan itu membangun lagi menambah tinggi bangunan tersebut, jelas kami duga bangunan tersebut tanpa PBG.
Jadi kami meminta kepada Kasatpol untuk bongkar bangunan itu.